Site icon Prokalteng

Jangan Khawatir! Tak Terdaftar di DPT, KPU Bilang Pemilih Tetap Bisa Mencoblos

Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Harmain Ibrohim saat diwawancarai media, Senin (12/1).(HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO  – Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Harmain Ibrohim mengatakan, jika pemilih pemula tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetap bisa memilih selama memiliki KTP elektronik atau surat keterangan perekaman dengan memilih di TPS sesuai dengan alamat KTP elektronik.

“Artinya inikan tergantung administrasi ya. Dia pindah memilih, domisili tapi tidak pindah administrasi. Akhirnya kita kan menetukan DPT berdasarkan E KTP, maka apabila dia tidak mengurus, karena sudah terlambat kan, tidak mengurus pindah memilih, maka dia memilih sesuai alamat KTP,” ujarnya, Senin (12/2).

Dia mengungkapkan jika ada masyarakat yang memiliki alamat KTP yang berbeda dengan TPS nantinya, maka tetap mengikuti alamat KTP.

“Tapi kalau terdaftar dia memilih di TPS terdekat. Kalau beda daerah, misal alamat di Pulang Pisau dia di Palangkaraya, ya di Pulang Pisau. Kecuali dia mengurus surat pindah memilih,” pungkasnya.(hfz/hnd)

Exit mobile version