Site icon Prokalteng

Pemilih Bisa Ajukan Pindah Tempat Memilih, Begini Alasannya

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kalteng, Wawan Wiraatmaja.

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, Wawan Wiraatmaja mengungkapkan ada beberapa alasan untuk bisa mengurus pindah untuk memilih.

Dia menyebut beberapa alasan tersebut, yakni tertimpa bencana, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, bertugas di tempat lain, dan menjadi tahanan atau menjadi terpidana.

Selain itu, alasan lain, yaitu sebagai penyandang disabilitas, bekerja di luar domisili, menjalankan tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan pindah domisili.

”Ada 2 batas waktu untuk pindah memilih ini. Batas 15 Januari dan 7 Februari,” ujarnya, Rabu (10/1/2024) kemarin.

Batas 7 Februari 2024, sambung Wawan masih berlaku untuk alasan tertimpa bencana, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap. Begitu juga bertugas di tempat lain, dan menjadi tahanan atau terpidana.

”Batasan ini diberlakukan atas hasil Judicial Review UU 7/2017 di MK pada Pemilu 2019,” sambungnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, terkait alasan pindah domisili, KTP & KK baru, akan mendapat 5 surat suara.

”Salah satu yang menjadi perhatian terutama untuk mahasiswa, karena batasnya 15 Januari 2023. Bagaimana kalau mereka terlambat memproses pindah memilih? Mereka tidak kehilangan haknya  dan tetap bisa memilih di tempat asal,” bebernya.(hfz/hnd)

Exit mobile version