31.8 C
Jakarta
Monday, April 14, 2025

Hasil Pilkada Kalteng: 6 Kabupaten Tetapkan Kepala Daerah Terpilih, 8 Lainnya Tunggu Putusan MK

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Sastriadi menyebut sebanyak 6  KPU tingkat kabupaten di Kalteng telah menetapkan pasangan calon (paslon) kepala daerah terpilih. Yakni Kabupaten Sukamara, Kotawaringin Barat, Seruyan, Gunung Mas, Pulang Pisau dan Barito Timur.

”Hari ini sebanyak 6 KPU kabupaten yang menetapkan paslon terpilih,” ujarnya lewat keterangan resminya, Kamis (9/1).

Di sisi lain, Sastriadi juga menyebut sebanyak 1 kota dan 7 kabupaten akan dilaksanakan penetapan paslon terpilih setelah putusan dari MK. Ke delapan daerah tersebut, antara lain Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, Kapuas, Kotawaringin Timur, Barito Utara, Barito Selatan, Murung Raya, dan Lamandau yang masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Bakal Kumpulkan Kepala Daerah Se Indonesia

Dia menjelaskan, setelah penetapan paslon terpilih, KPU Provinsi Kalteng menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada DPRD Provinsi Kalteng. Sedangkan KPU kabupaten atau kota menyampaikan hal serupa kepada DPRD setempat.

”Pelaksanaan atau waktu pelantikan menjadi domain pemerintah pusat atau pemerintah daerah,”ujarnya.(hfz/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Sastriadi menyebut sebanyak 6  KPU tingkat kabupaten di Kalteng telah menetapkan pasangan calon (paslon) kepala daerah terpilih. Yakni Kabupaten Sukamara, Kotawaringin Barat, Seruyan, Gunung Mas, Pulang Pisau dan Barito Timur.

”Hari ini sebanyak 6 KPU kabupaten yang menetapkan paslon terpilih,” ujarnya lewat keterangan resminya, Kamis (9/1).

Di sisi lain, Sastriadi juga menyebut sebanyak 1 kota dan 7 kabupaten akan dilaksanakan penetapan paslon terpilih setelah putusan dari MK. Ke delapan daerah tersebut, antara lain Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, Kapuas, Kotawaringin Timur, Barito Utara, Barito Selatan, Murung Raya, dan Lamandau yang masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Bakal Kumpulkan Kepala Daerah Se Indonesia

Dia menjelaskan, setelah penetapan paslon terpilih, KPU Provinsi Kalteng menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada DPRD Provinsi Kalteng. Sedangkan KPU kabupaten atau kota menyampaikan hal serupa kepada DPRD setempat.

”Pelaksanaan atau waktu pelantikan menjadi domain pemerintah pusat atau pemerintah daerah,”ujarnya.(hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru