NANGA BULIK, PROKALTENG.- Setelah berjalan selama dua hari 29 Februari sampai 1 Maret, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024, akhirnya tuntas hari Sabtu malam (2/3/2024) pukul 03.30 WIB.
Dari pantauan Prokalteng.co. Tahapan rapat pleno sedikit selisih lantaran terdapat kesalahan sistem yang berubah-rubah sendiri dan ada beberapa dari saksi Partai yang menanyakan catatan yang dimilikinya, terdapat selisih dengan hasil perhitungan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan.
Walaupun banyak memakan waktu dan terus berjalan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di Lamandau telah selesai. Namun ada beberapa administrasi yang perlu diselesaikan, di antaranya penandatangan berita acara kurang lebih beberapa lembar.
“Walaupun ada beberapa partai yang komplain kita bersama-sama partai menyisir dan memperbaiki sehingga proses itu bisa berjalan lancar sampai selesai, namun ada beberapa yang komplain namun kita jelaskan proses dan prosedur dari tingkat PPS, Kecamatan sehingga Kabupaten dan secara umum clear,” kata Ketua KPU Lamandau, Wawan Kusnadi
Ia mengatakan, adapun penyebabnya itu sistem yang bisa berubah, tetapi kita benarkan lagi ditingkat Kabupaten, makanya proses rekap itu semua berjenjang dari TPS, PPK dan KPU.
Dia juga bersyukur pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara berjalan dengan lancar, aman, dan sukses.
“Kami tentu sangat berterima kasih atas partisipasi semua pihak baik PPK, Bawaslu, Saksi partai politik, Saksi pasangan calon, Saksi DPD, serta semua pihak instansi pemerintah dan jajaran TNI dan kepolisian yang ikut mendukung kelancaran kegiatan rapat pleno rekapitulasi ini,” ungkapnya.
Ia juga berpesan, selesai pleno ini kita kembali ke aktivitas kita masing-masing berbeda pilihan itu wajar dan jangan sampai kita menjadi perpecahan.
“Kepada kawan-kawan partai politik maupun duduk dan tidak duduk kita harus mencontohkan yang baik kepada masyarakat, sehingga itu bisa menjadi pendidikan politik yang baik bagi generasi selanjutnya,” jelasnya.
Selesai tahapan ini di serahkan ke masing-masing saksi dan dari kabupaten mengantarkan ke Provinsi untuk dilakukan Rekap tingkat Provinsi dan untuk logistik kotak suara nanti di lakukan pengiriman dan untuk hasilnya nanti dibacakan menunggu hasil rekap dari Provinsi Kalimantan Tengah. (Bib)