NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lamandau melaksanakan press release tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran tindak pidana terkait bagi-bagi uang di hadapan Penjabat Bupati Lamandau dan unsur Forkopimda saat Kampanye Damai di halaman kantor KPU Lamandaun beberapa waktu lalu. Bahkan kejadian tersebut sempat viral dalam pemberitaan di medsos.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau, Yustedi, menjelaskan sehubungan dengan adanya laporan Nomor : 001/LP/Kab/21.10/IX/2024 Tanggal 24 September 2024 terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang terjadi pada acara kegiatan Deklarasi Kampanye Damai di Kantor KPU pada tanggal 23 September 2024.
“Kemudian dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Lamandau pada Tanggal 24 September 2024 oleh Saudara Herianto berstatus sebagai Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Lamandau. Maka Bawaslu Kabupaten Lamandau berdasarkan laporan tersebut, telah mengambil langkah-langkah penanganan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu 8 Tahun 2022,” katanya di hadapan media, Selasa (1/10/2024).
Setelah itu, Bawaslu Kabupaten Lamandau terlebih dahulu melakukan kajian awal dan rapat pleno terhadap laporan yang disampaikan. Demi menegakkan keadilan Pemilihan Serentak Tahun 2024, sehingga hasil kajian awal dan rekomendasi rapat pleno, meneruskan laporan tersebut diregister dan diteruskan dalam pembahasan pertama bersama Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Lamandau yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
“Berdasarkan hasil kajian bersama Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Lamandau, terhadap laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Lamandau, Tim Sentra Gakkumdu berkesimpulan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur materiil. Sehingga status laporan dihentikan,” jelasnya.
Menurutnya, terhadap setiap tahapan pemilihan, pihaknya menghargai setiap adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran, karena partisipasi publik sangat penting dalam menjaga kualitas demokrasi.
“Dalam setiap penanganan pelanggaran pemilihan yang mengarah kepada tindak pidana pemilihan dapat kami sampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Lamandau tidak bekerja sendiri. Tetapi juga didukung oleh Tim Sentra Gakkumdu yang didalamnya juga tergabung unsur kepolisian dan kejaksaan. Sehingga setiap laporan atau temuan yang ditangani dibahas bersama Tim Sentra Gakkumdu,” ujarnya.
Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Lamandau bersama Tim Sentra Gakkumdu mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi bila ditemukan adanya dugaan pelanggaran dan ikut serta dalam pengawasan terhadap semua tahapan pemilihan. Ini sebagai wujud komitmen bersama dalam menegakkan keadilan pemilu dan menciptakan pemilihan yang berintegritas.
“Kami berharap semua pihak dapat menjaga situasi kondusif dan mematuhi peraturan yang berlaku. Keberhasilan pemilihan merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan proses demokrasi yang bersih dan berintegritas,” tandasnya. (bib/hnd)