PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kehutanan menggelar Konsultasi Publik Rancangan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Taman Hutan Raya (Tahura) Isen Mulang Sebangau Berkah di Swiss-Belhotel Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut, Selasa (30/12/2025).
“Konsultasi publik ini menjadi bagian penting dalam penyusunan RPJP Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah, agar pengelolaannya memiliki arah yang jelas dan sesuai regulasi,” kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining.
Dia menjelaskan bahwa pengelolaan Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah merupakan mandat dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Pada awalnya kawasan ini berstatus sebagai Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam yang dikelola oleh BKSDA Kalimantan Tengah, sebelum akhirnya dilimpahkan kepada pemerintah provinsi,” ujarnya.
Penetapan status pengelolaan tersebut, menurutnya diperkuat melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1179/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2023 tanggal 6 November 2023.
“Berdasarkan keputusan tersebut, luas Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah ditetapkan sekitar 58.113 hektare yang berada di wilayah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau,” jelas Agustan.
Selanjutnya, luas kawasan tersebut ditetapkan secara definitif melalui Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor 138 Tahun 2025.
“Melalui keputusan itu, luas Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah menjadi 58.009,97 hektare,” ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa Tahura merupakan kawasan pelestarian alam yang dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan, serta koleksi tumbuhan dan satwa.
“Penyusunan RPJP untuk 10 tahun ke depan menjadi instrumen strategis agar pengelolaan Tahura lebih efektif, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik,”ujarnya. (*adr)


