28.7 C
Jakarta
Tuesday, February 10, 2026

Ada yang Belum Penuhi Plasma, Disbun Kalteng Siap Evaluasi Perusahaan Perkebunan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) terus memperkuat pengawasan dan komitmen bersama pemerintah kabupaten serta perusahaan perkebunan dalam pemenuhan kewajiban plasma bagi masyarakat.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan ekonomi dan pemerataan manfaat dari sektor perkebunan di wilayah Kalteng.

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng Rizky Ramadhana Badjuri menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan perusahaan untuk memastikan realisasi kebun plasma sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk plasma, kami bersama kabupaten dan perusahaan sudah berkomitmen minimal 20 persen. Nanti kita lihat lagi datanya di masing-masing kabupaten,” ujar Rizky, Kamis (30/10).

Ia menyampaikan, dari hasil pemantauan di lapangan, tingkat pemenuhan kewajiban plasma di Kalteng masih bervariasi antarperusahaan dan kabupaten.

Baca Juga :  Inspektorat Kalteng Klaim Tidak Ada Kasus Pungli Selama 2022

“Ada yang sudah melebihi 40 persen, ada yang masih 20 persen, dan ada juga yang belum,” ungkapnya.

Rizky menjelaskan, perbedaan capaian tersebut dipengaruhi oleh waktu berdirinya perusahaan dan regulasi yang berlaku pada saat itu. Tidak semua perusahaan diwajibkan memenuhi kewajiban plasma secara langsung, terutama yang berdiri sebelum regulasi terbaru diberlakukan.

Electronic money exchangers listing

“Belum semua, karena bagi perusahaan yang berdiri sebelum tahun 2007 memang tidak wajib plasma, tetapi tetap wajib melakukan kegiatan produktif bagi masyarakat sekitar,” terangnya.

Meski demikian, pemerintah daerah terus mendorong agar seluruh perusahaan perkebunan, baik yang lama maupun baru, memiliki komitmen sosial terhadap masyarakat sekitar. Hal ini sejalan dengan semangat pembangunan inklusif yang menempatkan kesejahteraan warga desa sekitar kebun sebagai prioritas utama.

Baca Juga :  Disbun Kalteng Dorong Optimalisasi Penyerapan Tenaga Kerja Lokal di Sektor Perkebunan

Disbun Kalteng juga memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mempercepat validasi data dan memastikan pelaksanaan kebun plasma berjalan sesuai prinsip kemitraan yang berkeadilan.

Rizky menambahkan, evaluasi terhadap perusahaan akan terus dilakukan agar keberadaan perkebunan besar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga sosial dan lingkungan.

“Melalui kebijakan yang terarah dan pengawasan berkelanjutan, kita ingin sektor perkebunan menjadi pilar utama kesejahteraan masyarakat desa sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan di Bumi Tambun Bungai,” tandasnya.(hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) terus memperkuat pengawasan dan komitmen bersama pemerintah kabupaten serta perusahaan perkebunan dalam pemenuhan kewajiban plasma bagi masyarakat.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan ekonomi dan pemerataan manfaat dari sektor perkebunan di wilayah Kalteng.

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng Rizky Ramadhana Badjuri menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan perusahaan untuk memastikan realisasi kebun plasma sesuai ketentuan yang berlaku.

Electronic money exchangers listing

“Untuk plasma, kami bersama kabupaten dan perusahaan sudah berkomitmen minimal 20 persen. Nanti kita lihat lagi datanya di masing-masing kabupaten,” ujar Rizky, Kamis (30/10).

Ia menyampaikan, dari hasil pemantauan di lapangan, tingkat pemenuhan kewajiban plasma di Kalteng masih bervariasi antarperusahaan dan kabupaten.

Baca Juga :  Inspektorat Kalteng Klaim Tidak Ada Kasus Pungli Selama 2022

“Ada yang sudah melebihi 40 persen, ada yang masih 20 persen, dan ada juga yang belum,” ungkapnya.

Rizky menjelaskan, perbedaan capaian tersebut dipengaruhi oleh waktu berdirinya perusahaan dan regulasi yang berlaku pada saat itu. Tidak semua perusahaan diwajibkan memenuhi kewajiban plasma secara langsung, terutama yang berdiri sebelum regulasi terbaru diberlakukan.

“Belum semua, karena bagi perusahaan yang berdiri sebelum tahun 2007 memang tidak wajib plasma, tetapi tetap wajib melakukan kegiatan produktif bagi masyarakat sekitar,” terangnya.

Meski demikian, pemerintah daerah terus mendorong agar seluruh perusahaan perkebunan, baik yang lama maupun baru, memiliki komitmen sosial terhadap masyarakat sekitar. Hal ini sejalan dengan semangat pembangunan inklusif yang menempatkan kesejahteraan warga desa sekitar kebun sebagai prioritas utama.

Baca Juga :  Disbun Kalteng Dorong Optimalisasi Penyerapan Tenaga Kerja Lokal di Sektor Perkebunan

Disbun Kalteng juga memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mempercepat validasi data dan memastikan pelaksanaan kebun plasma berjalan sesuai prinsip kemitraan yang berkeadilan.

Rizky menambahkan, evaluasi terhadap perusahaan akan terus dilakukan agar keberadaan perkebunan besar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga sosial dan lingkungan.

“Melalui kebijakan yang terarah dan pengawasan berkelanjutan, kita ingin sektor perkebunan menjadi pilar utama kesejahteraan masyarakat desa sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan di Bumi Tambun Bungai,” tandasnya.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru