31.6 C
Jakarta
Tuesday, April 15, 2025

Gubernur Ingatkan Sifat Virus Corona yang Terus Berubah

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Gubernur Kalimantan Tengah sekaligus
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, H. Sugianto Sabran mengingatkan bahwa sifat
dari virus COVID-19 terus berubah yang mengharuskan kita harus lebih disiplin
dalam menerapkan protokol kesehatan.

Hal itu ditandai dengan terus
adanya penambahan kasus konfirmasi baru setiap hari. Dan penambahan tersebut berpotensi
akan terus terjadi, jika masyarakat tidak disipilin dan mengikuti aturan
protokol kesehatan.

“Karena itu, kami tak bosan-bosan
selalu mengingatkan dan mengajak agar kita semua selalu disiplin da mengikuti
aturan protokol kesehatan,” kata Sugianto Sabran melalui Tim Komunikasi Publik
Satgas dr. Caroline Ivonne, Sabtu (29/08/2020).

Saat ini, lanjut dia, salah satu
gerakan yang tengah menjadi fokus pemerintahdan untuk memutus rantai penularan
Covid-19 di Kalteng dan gencar disosialisasikan kepada masyarakat, adalah Gerakan
4M di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Gerakan 4M tersebut meliputi
memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” jelas
dia.

Selain itu, guna pemerintah daerah
juga telah menerbitkan regulasi melalui Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2020
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 bahwa bagi warga yang
tidak menaati atau melanggar protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi.

Baca Juga :  Gencarkan Diversifikasi Pangan Lokal Nonberas Hingga Tingkat Keluarga

Sanksi tersebut berlaku bagi
pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara,
atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi berupa sanksi
adminitratif, teguran lisan atau teguran tertulis, pembinaan fisik terukur,
kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, denda paling banyak
sebesar Rp250.000, hingga penghentian atau penutupan sementara bagi
penyelenggaraan usaha.

Penerapan sanksi ini merupakan
upaya pemerintah provinsi Kalimantan Tengah guna mengatasi pandemi virus corona
yang hingga kini masih berlangsung. Meski demikian, Pemerintah Provinsi saat
ini masih tetap mengedepankan sosialisasi, ajakan yang persuasif, edukatif dan
humanis kepada masyarakat.

“Ada sejumlah kewajiban
masyarakat yang harus mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan
penularan COVID-19. Salah satunya masyarakat wajib mengikuti tes dan
pemeriksaan sampel apabila telah ditetapkan oleh petugas kesehatan,” bebernya.

Kemudian bagi aktivitas sosial
ekonomi yang melanggar atau tidak patuh protokol kesehatan, maka beberapa
sanksi siap dijatuhkan mulai teguran lisan dan peringatan tertulis hingga
penghentian kegiatan dan pencabutan izin baik suatu kelompok atau usaha maupun
masyarakat perseorangan.

Baca Juga :  BKAD Terus Telusuri Aset Pemprov

Sementara itu data akumulasi Covid-19
di Provinsi Kalteng hingga Sabtu (29/8/2020) menyebutkan, saat ini 14 kabupaten/kota
sudah terdampak.

“Tetapi Kabupaten Sukamara tidak
ada kasus dan zona hijau. Selain itu, Kabupaten Lamandau sudah tidak ada kasus
aktif tetapi belum termasuk zona hijau,” sebut Caroline.

Sedangkan kasus konfirmasi, ada
penambahan sebanyak 25 orang, yaitu di Palangka Raya 4 orang, Barut 16 orang,
dan Mura 5 orang, sehingga dari semula sebanyak 2.466 orang menjadi 2.491
orang. Kemudian pasien sembuh, ada penambahan sebanyak 32 orang, yaitu di
Palangka Raya 14 orang, Kobar 2 orang, Kapuas 4 orang, Barsel 1 orang, Bartim 1
orang, Barut 9 orang, dan Mura 1 orang, sehingga dari semula 1.944 orang
menjadi 1.976 orang.

“Untuk pasien yang masih dalam
Perawatan, ada pengurangan sebanyak 8 orang, sehingga dari semula 415 orang
menjadi 407 orang. Sementara kasus meninggal, ada penambahan sebanyak 1 orang,
sehingga dari semula 107 orang menjadi 108 orang,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Gubernur Kalimantan Tengah sekaligus
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, H. Sugianto Sabran mengingatkan bahwa sifat
dari virus COVID-19 terus berubah yang mengharuskan kita harus lebih disiplin
dalam menerapkan protokol kesehatan.

Hal itu ditandai dengan terus
adanya penambahan kasus konfirmasi baru setiap hari. Dan penambahan tersebut berpotensi
akan terus terjadi, jika masyarakat tidak disipilin dan mengikuti aturan
protokol kesehatan.

“Karena itu, kami tak bosan-bosan
selalu mengingatkan dan mengajak agar kita semua selalu disiplin da mengikuti
aturan protokol kesehatan,” kata Sugianto Sabran melalui Tim Komunikasi Publik
Satgas dr. Caroline Ivonne, Sabtu (29/08/2020).

Saat ini, lanjut dia, salah satu
gerakan yang tengah menjadi fokus pemerintahdan untuk memutus rantai penularan
Covid-19 di Kalteng dan gencar disosialisasikan kepada masyarakat, adalah Gerakan
4M di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Gerakan 4M tersebut meliputi
memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” jelas
dia.

Selain itu, guna pemerintah daerah
juga telah menerbitkan regulasi melalui Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2020
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 bahwa bagi warga yang
tidak menaati atau melanggar protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi.

Baca Juga :  Gencarkan Diversifikasi Pangan Lokal Nonberas Hingga Tingkat Keluarga

Sanksi tersebut berlaku bagi
pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara,
atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi berupa sanksi
adminitratif, teguran lisan atau teguran tertulis, pembinaan fisik terukur,
kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, denda paling banyak
sebesar Rp250.000, hingga penghentian atau penutupan sementara bagi
penyelenggaraan usaha.

Penerapan sanksi ini merupakan
upaya pemerintah provinsi Kalimantan Tengah guna mengatasi pandemi virus corona
yang hingga kini masih berlangsung. Meski demikian, Pemerintah Provinsi saat
ini masih tetap mengedepankan sosialisasi, ajakan yang persuasif, edukatif dan
humanis kepada masyarakat.

“Ada sejumlah kewajiban
masyarakat yang harus mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan
penularan COVID-19. Salah satunya masyarakat wajib mengikuti tes dan
pemeriksaan sampel apabila telah ditetapkan oleh petugas kesehatan,” bebernya.

Kemudian bagi aktivitas sosial
ekonomi yang melanggar atau tidak patuh protokol kesehatan, maka beberapa
sanksi siap dijatuhkan mulai teguran lisan dan peringatan tertulis hingga
penghentian kegiatan dan pencabutan izin baik suatu kelompok atau usaha maupun
masyarakat perseorangan.

Baca Juga :  BKAD Terus Telusuri Aset Pemprov

Sementara itu data akumulasi Covid-19
di Provinsi Kalteng hingga Sabtu (29/8/2020) menyebutkan, saat ini 14 kabupaten/kota
sudah terdampak.

“Tetapi Kabupaten Sukamara tidak
ada kasus dan zona hijau. Selain itu, Kabupaten Lamandau sudah tidak ada kasus
aktif tetapi belum termasuk zona hijau,” sebut Caroline.

Sedangkan kasus konfirmasi, ada
penambahan sebanyak 25 orang, yaitu di Palangka Raya 4 orang, Barut 16 orang,
dan Mura 5 orang, sehingga dari semula sebanyak 2.466 orang menjadi 2.491
orang. Kemudian pasien sembuh, ada penambahan sebanyak 32 orang, yaitu di
Palangka Raya 14 orang, Kobar 2 orang, Kapuas 4 orang, Barsel 1 orang, Bartim 1
orang, Barut 9 orang, dan Mura 1 orang, sehingga dari semula 1.944 orang
menjadi 1.976 orang.

“Untuk pasien yang masih dalam
Perawatan, ada pengurangan sebanyak 8 orang, sehingga dari semula 415 orang
menjadi 407 orang. Sementara kasus meninggal, ada penambahan sebanyak 1 orang,
sehingga dari semula 107 orang menjadi 108 orang,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru