28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

BKAD Terus Telusuri Aset Pemprov

PALANGKA RAYA – Permasalahan aset selalu menjadi catatan tahunan
pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalteng. Menurut Kepala
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng Nuryakin, hal ini terus terjadi
lantaran adanya perubahan kewenangan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Diungkapkannya, beberapa
kewenangan yang kini menjadi tanggung jawab provinsi seperti pengelolaan
sekolah, baik SMA, SMK, SLB, kemudian kehutanan, sumber daya mineral (SDM),
sebagian kelautan dan perhubungan. Dulu, kewenangan itu berada di
kabupaten/kota, tetapi saat ini berada di provinsi.

“Sehingga aset yang dilimpahkan
menjadi tanggung jawab provinsi. Terhadap adanya aset yang dikuasai oleh pihak
tertentu kami akan melakukan inventarisasi secara menyeluruh terkait hal itu
agar data yang ada tidak keliru,” ungkapnya, belum lama ini.

Baca Juga :  Dukung Food Estate, Dislutkan Gelar Bimtek Budi Daya Perikanan

Dijelaskannya, berdasarkan data
yang ada saat ini, total aset daerah yang dimiliki Pemprov Kalteng mencapai
Rp11 triliun lebih. Pasalnya, aset ini tersebar di beberapa perangkat daerah
(PD) maupun yang langsung dikelola oleh BKAD.

“Ada juga pihak tertentu yang
dimungkinkan menggunakan aset daerah ini, misal saja dengan sistem sewa menyewa
atau pinjam pakai,” jelasnya kepada Kalteng Pos.

Diungkapkannya, di bawah
kepemimpinan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran ini, BKAD Kalteng terus berusaha
menuntaskan permasalahan aset ini. Mulai dari aset yang belum memiliki nilai
maupun aset yang berwujud namun masih belum jelas keterangannya.

“Tak bernilai ini bisa saja
seperti hibah tanah, dan aset yang berwujud namun masih belum belum jelas suratnya
maka akan kami telusuri,” pungkasnya. (abw/ctk/nto)

Baca Juga :  UMKM Diminta Jeli Melihat Peluang Pasar

PALANGKA RAYA – Permasalahan aset selalu menjadi catatan tahunan
pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalteng. Menurut Kepala
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng Nuryakin, hal ini terus terjadi
lantaran adanya perubahan kewenangan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Diungkapkannya, beberapa
kewenangan yang kini menjadi tanggung jawab provinsi seperti pengelolaan
sekolah, baik SMA, SMK, SLB, kemudian kehutanan, sumber daya mineral (SDM),
sebagian kelautan dan perhubungan. Dulu, kewenangan itu berada di
kabupaten/kota, tetapi saat ini berada di provinsi.

“Sehingga aset yang dilimpahkan
menjadi tanggung jawab provinsi. Terhadap adanya aset yang dikuasai oleh pihak
tertentu kami akan melakukan inventarisasi secara menyeluruh terkait hal itu
agar data yang ada tidak keliru,” ungkapnya, belum lama ini.

Baca Juga :  Dukung Food Estate, Dislutkan Gelar Bimtek Budi Daya Perikanan

Dijelaskannya, berdasarkan data
yang ada saat ini, total aset daerah yang dimiliki Pemprov Kalteng mencapai
Rp11 triliun lebih. Pasalnya, aset ini tersebar di beberapa perangkat daerah
(PD) maupun yang langsung dikelola oleh BKAD.

“Ada juga pihak tertentu yang
dimungkinkan menggunakan aset daerah ini, misal saja dengan sistem sewa menyewa
atau pinjam pakai,” jelasnya kepada Kalteng Pos.

Diungkapkannya, di bawah
kepemimpinan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran ini, BKAD Kalteng terus berusaha
menuntaskan permasalahan aset ini. Mulai dari aset yang belum memiliki nilai
maupun aset yang berwujud namun masih belum jelas keterangannya.

“Tak bernilai ini bisa saja
seperti hibah tanah, dan aset yang berwujud namun masih belum belum jelas suratnya
maka akan kami telusuri,” pungkasnya. (abw/ctk/nto)

Baca Juga :  UMKM Diminta Jeli Melihat Peluang Pasar

Terpopuler

Artikel Terbaru