26.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Pemprov Sangat Berhati-Hati Dalam Memberikan Izin Perusahaan

PALANGKA RAYA-Maraknya
dugaan dugaan rusaknya lingkungan akibat aktivitas perusahaan besar swasta
(PBS) pertambangan maupun perkebunan, menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan, Wahana
Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng telah menyerahkan dokumentasi dugaan rusaknya
lingkungan itu ke tangan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran.

Saat mendapat laporan
itupun, gubernur langsung mengingatkan agar PBS lebih mengutamakan lingkungan,
masyarakat sekitar PBS, dan juga menyelesaikan konflik. Komitmen inipun juga
ditegaskan Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPM-PTSP) Suhaemi, yang menyatakan pemprov sangat berhati-hati dalam
memberikan izin perusahaan.

“Pada proses
mengeluarkan perizinan, sangat memerlukan kehati-hatian,” katanya kepada
Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co), Sabtu (29/6).

Hati-hati, lanjut dia,
menyangkut proses perizinan yang sebelumnya diperlukan kajian. Baik dari rapat
tim, hingga monitoring ke lapangan. Pemprov juga, tambah dia, telah memiliki tim
untuk memonitoring percepatan penyelesaian perizinan di Kalteng. Tim ini,
ungkapnya, diketuai oleh Sekda Kalteng H Fahrizal Fitri.

Baca Juga :  Ini Permintaan Satgas Untuk Cegah Omicron Meluas Saat Nataru

“Tim ini juga
berfungsi untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan, baik yang belum
dikeluarkan maupun yang sudah habis masa berlakunya,” ungkap pria yang
juga menjabat kepala Dinas Sosial Kalteng tersebut.

Kesadaran pengusaha
maupun masyarakat dalam membuat perizinan pertambangan, jelas Suhaemi, juga
semakin meningkat. Termasuk masyarakat yang mengembangkan usaha galian C.

“Selama ini untuk
galian C dan lain, sudah sangat lancar. Tidak ada lagi tunggakan. Kecuali yang
baru masuk. Untuk yang lama, sudah beres semuanya. Kecuali ada permasalahan teknis
yang tidak dikeluarkan,” lanjutnya.

Di proses perizinan, tegas dia, tidak ada
pungutan, dan lain-lain. “Dengan adanya perizinan, kita bisa mengawasi,
menertibkan dan juga ada retribusi untuk kabupaten/kota tempat di mana
perusahaan bersangkutan beroperasi,” tuturnya. (nue/ami)

Baca Juga :  Rancangan APBD Perubahan Perlu Dicermati

PALANGKA RAYA-Maraknya
dugaan dugaan rusaknya lingkungan akibat aktivitas perusahaan besar swasta
(PBS) pertambangan maupun perkebunan, menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan, Wahana
Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng telah menyerahkan dokumentasi dugaan rusaknya
lingkungan itu ke tangan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran.

Saat mendapat laporan
itupun, gubernur langsung mengingatkan agar PBS lebih mengutamakan lingkungan,
masyarakat sekitar PBS, dan juga menyelesaikan konflik. Komitmen inipun juga
ditegaskan Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPM-PTSP) Suhaemi, yang menyatakan pemprov sangat berhati-hati dalam
memberikan izin perusahaan.

“Pada proses
mengeluarkan perizinan, sangat memerlukan kehati-hatian,” katanya kepada
Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co), Sabtu (29/6).

Hati-hati, lanjut dia,
menyangkut proses perizinan yang sebelumnya diperlukan kajian. Baik dari rapat
tim, hingga monitoring ke lapangan. Pemprov juga, tambah dia, telah memiliki tim
untuk memonitoring percepatan penyelesaian perizinan di Kalteng. Tim ini,
ungkapnya, diketuai oleh Sekda Kalteng H Fahrizal Fitri.

Baca Juga :  Ini Permintaan Satgas Untuk Cegah Omicron Meluas Saat Nataru

“Tim ini juga
berfungsi untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan, baik yang belum
dikeluarkan maupun yang sudah habis masa berlakunya,” ungkap pria yang
juga menjabat kepala Dinas Sosial Kalteng tersebut.

Kesadaran pengusaha
maupun masyarakat dalam membuat perizinan pertambangan, jelas Suhaemi, juga
semakin meningkat. Termasuk masyarakat yang mengembangkan usaha galian C.

“Selama ini untuk
galian C dan lain, sudah sangat lancar. Tidak ada lagi tunggakan. Kecuali yang
baru masuk. Untuk yang lama, sudah beres semuanya. Kecuali ada permasalahan teknis
yang tidak dikeluarkan,” lanjutnya.

Di proses perizinan, tegas dia, tidak ada
pungutan, dan lain-lain. “Dengan adanya perizinan, kita bisa mengawasi,
menertibkan dan juga ada retribusi untuk kabupaten/kota tempat di mana
perusahaan bersangkutan beroperasi,” tuturnya. (nue/ami)

Baca Juga :  Rancangan APBD Perubahan Perlu Dicermati

Terpopuler

Artikel Terbaru