26.3 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024

Lindungi Hak Konsumen, Agen dan Pangkalan Elpiji 3 Kg Disidak

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Menyikapi pemberitaan yang sedang marak terkait kurangnya berat timbangan Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan sidak dan pengukuran berat tabung gas elpiji 3 Kg di Kota Palangkaraya, Rabu (29/5/2024).

Kegiatan ini menyasar tabung gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi yang beredar di masyarakat dengan metode random sampling di beberapa titik lokasi, yaitu pangkalan dan agen.

Dalam pelaksanaan sidak, Tim Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah didampingi oleh tim dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, serta tim dari UPTD Metrologi Legal Kota Palangkaraya untuk melakukan pengukuran berat timbangan pada tabung gas elpiji 3 Kg bersubsidi tersebut.

Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah Rangga Lesmana mengatakan kegiatan sidak dan pengukuran tabung gas elpiji 3 Kg bersubsidi ini akan rutin dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah sebagai wujud dari upaya untuk melindungi hak-hak konsumen.

Baca Juga :  Pasar Murah Digelar untuk Mengatasi Inflasi di Kalteng

“Kepada tim yang melakukan sidak dan pengukuran tabung gas elpiji 3 Kg bersubsidi untuk dapat melaporkan hasil temuan dengan sebenarnya dan segera ditindaklanjuti untuk mencegah dan menutup celah praktik-praktik kecurangan yang dapat merugikan konsumen,” tegasnya.

Disampaikan pula, dasar aturan yang menjadi acuan dalam kegiatan pengukuran ini adalah Surat Keputusan Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 26/SPK/KEP/3/2015 tentang Petunjuk Teknis Pengujian Atas Kebenaran Kuantitas Barang Dalam Keadaan Terbungkus, yang dalam hal ini dilakukan oleh petugas Penera dari UPTD Metrologi Legal Kota Palangkaraya. Adapun dalam Bab III Ketentuan Pengujian BDKT pada tabel 3.1 Surat Keputusan  tersebut Batas Kesalahan yang Diizinkan untuk Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dengan Kuantitas Nominal Produk (berat bersih) dari 1000 gram/1 kg – 10.000 gram/10 kg adalah 1,5% dari Kuantitas Nominal Produk (berat bersih), yang berarti selisih kesalahan yang diizinkan untuk Gas 3 Kg tersebut adalah hanya seberat 45 gram saja.

Baca Juga :  Dinas PMD Kalteng Konsolidasi Pelaksanaan P3PD Kerja Sama Ditjen Bina Pemdes Kemendagri

Berdasarkan hasil pengukuran timbangan yang dilakukan terhadap random sampling Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi sebanyak 20 tabung di beberapa titik lokasi yang ada di Kota Palangkaraya, hanya didapati 1 tabung gas yang beratnya kurang dari batas toleransi yang telah ditetapkan. (mmckalteng)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Menyikapi pemberitaan yang sedang marak terkait kurangnya berat timbangan Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan sidak dan pengukuran berat tabung gas elpiji 3 Kg di Kota Palangkaraya, Rabu (29/5/2024).

Kegiatan ini menyasar tabung gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi yang beredar di masyarakat dengan metode random sampling di beberapa titik lokasi, yaitu pangkalan dan agen.

Dalam pelaksanaan sidak, Tim Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah didampingi oleh tim dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, serta tim dari UPTD Metrologi Legal Kota Palangkaraya untuk melakukan pengukuran berat timbangan pada tabung gas elpiji 3 Kg bersubsidi tersebut.

Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah Rangga Lesmana mengatakan kegiatan sidak dan pengukuran tabung gas elpiji 3 Kg bersubsidi ini akan rutin dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah sebagai wujud dari upaya untuk melindungi hak-hak konsumen.

Baca Juga :  Pasar Murah Digelar untuk Mengatasi Inflasi di Kalteng

“Kepada tim yang melakukan sidak dan pengukuran tabung gas elpiji 3 Kg bersubsidi untuk dapat melaporkan hasil temuan dengan sebenarnya dan segera ditindaklanjuti untuk mencegah dan menutup celah praktik-praktik kecurangan yang dapat merugikan konsumen,” tegasnya.

Disampaikan pula, dasar aturan yang menjadi acuan dalam kegiatan pengukuran ini adalah Surat Keputusan Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 26/SPK/KEP/3/2015 tentang Petunjuk Teknis Pengujian Atas Kebenaran Kuantitas Barang Dalam Keadaan Terbungkus, yang dalam hal ini dilakukan oleh petugas Penera dari UPTD Metrologi Legal Kota Palangkaraya. Adapun dalam Bab III Ketentuan Pengujian BDKT pada tabel 3.1 Surat Keputusan  tersebut Batas Kesalahan yang Diizinkan untuk Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dengan Kuantitas Nominal Produk (berat bersih) dari 1000 gram/1 kg – 10.000 gram/10 kg adalah 1,5% dari Kuantitas Nominal Produk (berat bersih), yang berarti selisih kesalahan yang diizinkan untuk Gas 3 Kg tersebut adalah hanya seberat 45 gram saja.

Baca Juga :  Dinas PMD Kalteng Konsolidasi Pelaksanaan P3PD Kerja Sama Ditjen Bina Pemdes Kemendagri

Berdasarkan hasil pengukuran timbangan yang dilakukan terhadap random sampling Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi sebanyak 20 tabung di beberapa titik lokasi yang ada di Kota Palangkaraya, hanya didapati 1 tabung gas yang beratnya kurang dari batas toleransi yang telah ditetapkan. (mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru