30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ingat! Dilarang Gelar Perayaan Tahun Baru Indoor Maupun Outdoor

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO Belum
lama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melaksanakan rapat evaluasi
penanganan pandemi Covid-19 di Kalteng bersama forum koordinasi pimpinan daerah
(Forkopimda) Kalteng dan seluruh kepala daerah se-Kalteng. Dalam rapat itu
disepakat
i izin perayaan pergantian tahun 2020 tidak akan
diberikan.

“Pemprov Kalteng kembali
mempertegas larangan itu bahkan meminta kepada seluruh kepala daerah se-Kalteng
tidak memberikan izin berkenaan hal itu,” kata Sekda Kalteng Fahrizal Fitri saat
diwawancarai di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin (28/12).

Diungkapkannya, kebijakan
larangan perayaan pergantian malam tahun baru itu berlaku baik perayaan yang
dilaksanakan secara outdo
or maupun indoor. Tentu, larangan ini akan dipertegas
dengan penegakan hukum oleh pihak yang berwewenang yakni Satpol PP.

Baca Juga :  Pemprov Benahi Infrastruktur Untuk Kelancaran Arus Mudik

“Seperti konvoi tahun baru
juga tidak boleh dilaksanakan, sebagai penegakan disiplin maka akan dilakukan
patroli terpadu, baik dengan TNI, Polri dan Satpol PP,” ungkapya kepada awak
media.

Bahkan, sebagai tindaklanjut
di daerah, Pemprov Kalteng juga meminta kepada seluruh kepala daerah agar tidak
memberikan izin hal serupa yakni perayaan pergantian malam tahun baru. Pun
terhadap patroli terpadu di setiap daerah juga harus diterapkan di seluruh
daerah.

“Seluruh kabupaten/kota
se-Kalteng harus melaksanakan itu (patrol,red),” tegasnya.

Pihaknya kembali memberikan
peringatan kepada masyarakat agar tetap patuh dan taat terhadap penerapan
protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Salah satunya, mengikuti
larangan peringatan tahun baru yang dikhawatirkan menjadi media penularan
Covid-19.

Baca Juga :  H Nuryakin, Anak Kampung Hulu DAS Barito Menggapai Puncak Karier PNS

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO Belum
lama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melaksanakan rapat evaluasi
penanganan pandemi Covid-19 di Kalteng bersama forum koordinasi pimpinan daerah
(Forkopimda) Kalteng dan seluruh kepala daerah se-Kalteng. Dalam rapat itu
disepakat
i izin perayaan pergantian tahun 2020 tidak akan
diberikan.

“Pemprov Kalteng kembali
mempertegas larangan itu bahkan meminta kepada seluruh kepala daerah se-Kalteng
tidak memberikan izin berkenaan hal itu,” kata Sekda Kalteng Fahrizal Fitri saat
diwawancarai di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin (28/12).

Diungkapkannya, kebijakan
larangan perayaan pergantian malam tahun baru itu berlaku baik perayaan yang
dilaksanakan secara outdo
or maupun indoor. Tentu, larangan ini akan dipertegas
dengan penegakan hukum oleh pihak yang berwewenang yakni Satpol PP.

Baca Juga :  Pemprov Benahi Infrastruktur Untuk Kelancaran Arus Mudik

“Seperti konvoi tahun baru
juga tidak boleh dilaksanakan, sebagai penegakan disiplin maka akan dilakukan
patroli terpadu, baik dengan TNI, Polri dan Satpol PP,” ungkapya kepada awak
media.

Bahkan, sebagai tindaklanjut
di daerah, Pemprov Kalteng juga meminta kepada seluruh kepala daerah agar tidak
memberikan izin hal serupa yakni perayaan pergantian malam tahun baru. Pun
terhadap patroli terpadu di setiap daerah juga harus diterapkan di seluruh
daerah.

“Seluruh kabupaten/kota
se-Kalteng harus melaksanakan itu (patrol,red),” tegasnya.

Pihaknya kembali memberikan
peringatan kepada masyarakat agar tetap patuh dan taat terhadap penerapan
protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Salah satunya, mengikuti
larangan peringatan tahun baru yang dikhawatirkan menjadi media penularan
Covid-19.

Baca Juga :  H Nuryakin, Anak Kampung Hulu DAS Barito Menggapai Puncak Karier PNS

Terpopuler

Artikel Terbaru