PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ Pemerintah telah menetapkan tarif Swab RT-PCR bagi masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk Kalteng. Dan bagi lab atau instansi yang mengenakan tarif di atas batas maksimal, akan disanksi tegas. Bahkan sanksi hingga pencabutan izin operasional.
Satgas Penanganan Covid-19 Pusat melalui Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah Erlin Hadi menyampaikan, kementerian Kesehatan melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi tes RT-PCR dan memutuskan tarif untuk diturunkan kembali.
"Melalui SE Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, tarif maksimal untuk daerah Jawa-Bali ditentukan menjadi sebesar Rp275.000, sedangkan di daerah Non Jawa-Bali sebesar Rp300 ribu," kata Erlin, Jumat (29/10/2021).
Selain itu, hasil tes juga ditetapkan untuk bisa dikeluarkan maksimal 1ร24 jam sejak pengambilan sampel. Dan jika ada Lab yang tidak mengikuti ketetapan pemerintah akan mendapatkan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
"Dan setelahnya jika masih tidak ikuti aturan yang ditetapkan, maka akan menerima sanksi terakhir, yakni penutupan Lab dan pencabutan izin operasional," tegasnya.
Sementara itu, di RSUD Doris Sylvanus layanan tes swab RT-PCR mandiri telah ditetapkan sebesar Rp270.000 yang berlaku mulai 28 Oktober 2021.