30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Warga Eks Lokalisasi Kilometer 12 Diciduk Lantaran Sabu

KOTIM, PROKALTENG.CO-Pencanangan daerah eks lokalisasi kilometer 12 sebagai Lewu Tangguh anti narkoba yang telah dilaksanakan beberapa waktu Lalu, sepertinya tidak berpengaruh bagi salah satu oknum warganya. 

Seperti halnya kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim mengamankan seorang laki-laki inisial LUR (45 tahun), atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu dan juga diduga sebagai pengedar, saat berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Jenderal Soedirman km.12 Jalur 3 Rt.008 Rw.003, Kelurahan Pasir Putih Sampit, Kabupaten Kotim. 

Dari tangan Pelaku inisial LUR di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,33 gram yang yang masih berada diatas meja ruang tamu rumahnya, Senin (25/10) pukul 16.00 wib.  

Baca Juga :  Perlu Duit Nekat Jadi Perantara Sabu, di Tas Wanita Ini Ditemukan Barb

Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Syaifullah mengatakan berdasarkan laporan kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku Narkoba inisial LUR juga berawal dari Informasi dari masyarakat tentang aktifitas Pelaku yang diduga sebagai Pengedar Narkotika dilingkungan tersebut.  

“Ketika dilakukan penyelidikan, selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada didalam ruang tamu rumahnya pada alamat tersebut di atas,” ucapnya, saat di konfirmasi prokalteng via WhatsApp Jumat (29/10/2021). 

Hasilnya petugas berhasil menemukan 4 bungkus  Narkotika jenis Sabu tersebut diatas yang masih berada pada meja ruang tamu tempatnya duduk, selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 potongan sedotan, 1 Handphone dan uang sebesar Rp.200.000 yang seluruhnya diakui kepemilikannya oleh Pelaku. 

Baca Juga :  Tidak Pakai Masker, 13 Pelanggar Di-Rapid Antigen

“Atas perbuatan Pelaku inisial LUR, diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah, dan paling banyak sepuluh miliar,” ungkapnya. 

KOTIM, PROKALTENG.CO-Pencanangan daerah eks lokalisasi kilometer 12 sebagai Lewu Tangguh anti narkoba yang telah dilaksanakan beberapa waktu Lalu, sepertinya tidak berpengaruh bagi salah satu oknum warganya. 

Seperti halnya kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim mengamankan seorang laki-laki inisial LUR (45 tahun), atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu dan juga diduga sebagai pengedar, saat berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Jenderal Soedirman km.12 Jalur 3 Rt.008 Rw.003, Kelurahan Pasir Putih Sampit, Kabupaten Kotim. 

Dari tangan Pelaku inisial LUR di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,33 gram yang yang masih berada diatas meja ruang tamu rumahnya, Senin (25/10) pukul 16.00 wib.  

Baca Juga :  Perlu Duit Nekat Jadi Perantara Sabu, di Tas Wanita Ini Ditemukan Barb

Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Syaifullah mengatakan berdasarkan laporan kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku Narkoba inisial LUR juga berawal dari Informasi dari masyarakat tentang aktifitas Pelaku yang diduga sebagai Pengedar Narkotika dilingkungan tersebut.  

“Ketika dilakukan penyelidikan, selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada didalam ruang tamu rumahnya pada alamat tersebut di atas,” ucapnya, saat di konfirmasi prokalteng via WhatsApp Jumat (29/10/2021). 

Hasilnya petugas berhasil menemukan 4 bungkus  Narkotika jenis Sabu tersebut diatas yang masih berada pada meja ruang tamu tempatnya duduk, selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 potongan sedotan, 1 Handphone dan uang sebesar Rp.200.000 yang seluruhnya diakui kepemilikannya oleh Pelaku. 

Baca Juga :  Tidak Pakai Masker, 13 Pelanggar Di-Rapid Antigen

“Atas perbuatan Pelaku inisial LUR, diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah, dan paling banyak sepuluh miliar,” ungkapnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru