Site icon Prokalteng

Perjuangkan Perlindungan dan Pengakuan MHA, Pemprov Luncurkan Buku Ped

perjuangkan-perlindungan-dan-pengakuan-mha-pemprov-luncurkan-buku-ped

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Buku Pedoman Tata Cara Pengakuan Keberadaan
Masyarakat Hukum Adat (MHA) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), telah resmi
diluncurkan, Kamis (28/1) kemarin.

Peluncuran
buku tersebut sebagai bentuk komitmen Gubernur Kalteng Sugianto Sabran terhadap
pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kalteng.

Gubernur
Kalteng Sugianto Sabran menegaskan, pelaksanaan kegiatan Peluncuran Buku
Pedoman Tata Cara Pengakuan Keberadaan MHA Provinsi Kalteng merupakan bukti
nyata upaya Pemprov Kalteng mendorong keberadaan Masyarakat Hukum Adat yang
didasari oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya ingin
menegaskan kembali, bahwa kita sebagai pengambil kebijakan, baik pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten, maupun pemerintah kota, agar dapat bersatu padu
untuk mendorong terbentuknya MHA, baik yang keberadaannya lintas kabupaten/kota
maupun dalam wilayah pemerintah kabupaten/kota. Karena hingga saat ini, yang
sudah mendapatkan Penetapan Kawasan Hutan Adat dari Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia hanya Kabupaten Pulang Pisau, yaitu
berada di Desa Jabiren,” ucap Gubernur Sugianto Sabran, Jumat (29/1).

Buku pedoman
yang diluncurkan oleh Pemprov Kalteng merupakan bagian dari kinerja yang
dilakukan oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalteng, dan bekerja sama
dengan Borneo Nature Foundation (BNF) Indonesia sebagai mitra Pemprov Kalteng.

”Hal ini
berkaitan dengan beberapa kendala yang dihadapi oleh pemerintah provinsi maupun
pemerintah kabupaten/kota dalam mempedomani pelaksanaan dari amanah peraturan
yang berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya
buku tersebut hadir dan akan menjadi pedoman bagi Pemptov Kalteng dan juga
Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng, dalam melakukan proses identifikasi,
verifikasi, dan validasi dari usulan MHA.

“Harapan
kita dengan adanya buku pedoman pengakuan perlindungan MHA tersebut, memudahkan
pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se Kalteng untuk menetapkan pertauran
daerah tentang perlindungan dan pengajuan MHA,” pungkasnya. 

Exit mobile version