26.1 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Dislutkan Kalteng Tingkatkan Layanan Administrasi Kapal Perikanan, Wajib Terdaftar!

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengoptimalkan layanan administrasi kapal perikanan guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan dokumen kapal. Layanan ini meliputi pendaftaran kapal baru, perubahan identitas pemilik atau kapal, serta pembaruan dokumen penting lainnya.

Kepala Dislutkan Kalteng, H. Darliansjah, menjelaskan bahwa setiap permohonan, baik untuk pendaftaran kapal baru maupun perubahan identitas, harus disertai dokumen lengkap. Dokumen yang diperlukan antara lain Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), bukti kepemilikan kapal, surat ukur, dokumen kelaikan, dan foto berwarna kapal yang jelas. Sementara itu, untuk perubahan identitas pemilik atau kapal, masyarakat wajib melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Gubernur Ajak Masyarakat Buka Lahan Tanpa Membakar

“Kami mengingatkan pentingnya pendaftaran kapal secara resmi untuk mendukung pengelolaan perikanan yang lebih baik. Kapal yang tidak terdaftar akan dikenakan denda administratif hingga 5 persen dari nilai pembangunan kapal,” tegas Darliansjah, baru-baru ini.

Dislutkan Kalteng berharap dengan peningkatan kualitas layanan administrasi ini, seluruh pemilik kapal perikanan dapat segera memenuhi kewajiban pendaftaran dan pembaruan data kapal mereka. Proses administrasi yang cepat dan transparan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dan mendukung pengelolaan sumber daya perikanan yang lebih efisien.

“Tujuan kami adalah memastikan semua kapal terdaftar dengan baik, sehingga pengawasan sektor perikanan dapat dilakukan secara lebih efektif dan terintegrasi,” ujar Darliansjah.

Dengan komitmen untuk mempermudah proses administrasi, Dislutkan Kalteng berupaya mengedukasi masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya legalitas dokumen kapal dalam mendukung keberlanjutan sektor perikanan. (hfz)

Baca Juga :  Gubernur Sugianto Minta Pemda Antisipasi Banjir Susulan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengoptimalkan layanan administrasi kapal perikanan guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan dokumen kapal. Layanan ini meliputi pendaftaran kapal baru, perubahan identitas pemilik atau kapal, serta pembaruan dokumen penting lainnya.

Kepala Dislutkan Kalteng, H. Darliansjah, menjelaskan bahwa setiap permohonan, baik untuk pendaftaran kapal baru maupun perubahan identitas, harus disertai dokumen lengkap. Dokumen yang diperlukan antara lain Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), bukti kepemilikan kapal, surat ukur, dokumen kelaikan, dan foto berwarna kapal yang jelas. Sementara itu, untuk perubahan identitas pemilik atau kapal, masyarakat wajib melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Gubernur Ajak Masyarakat Buka Lahan Tanpa Membakar

“Kami mengingatkan pentingnya pendaftaran kapal secara resmi untuk mendukung pengelolaan perikanan yang lebih baik. Kapal yang tidak terdaftar akan dikenakan denda administratif hingga 5 persen dari nilai pembangunan kapal,” tegas Darliansjah, baru-baru ini.

Dislutkan Kalteng berharap dengan peningkatan kualitas layanan administrasi ini, seluruh pemilik kapal perikanan dapat segera memenuhi kewajiban pendaftaran dan pembaruan data kapal mereka. Proses administrasi yang cepat dan transparan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dan mendukung pengelolaan sumber daya perikanan yang lebih efisien.

“Tujuan kami adalah memastikan semua kapal terdaftar dengan baik, sehingga pengawasan sektor perikanan dapat dilakukan secara lebih efektif dan terintegrasi,” ujar Darliansjah.

Dengan komitmen untuk mempermudah proses administrasi, Dislutkan Kalteng berupaya mengedukasi masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya legalitas dokumen kapal dalam mendukung keberlanjutan sektor perikanan. (hfz)

Baca Juga :  Gubernur Sugianto Minta Pemda Antisipasi Banjir Susulan

Terpopuler

Artikel Terbaru