PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah (Kalteng) aktif mengedukasi masyarakat mengenai prosedur perubahan identitas pemilik kapal perikanan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa data kepemilikan kapal perikanan tercatat dengan akurat dan sah.
Kepala Dislutkan Kalteng, H. Darliansjah, menjelaskan bahwa proses perubahan identitas pemilik kapal memerlukan dokumen pendukung yang lengkap, seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) serta bukti kepemilikan kapal berupa groose akta atau pas kecil.
โProses perubahan identitas ini sangat penting untuk menjaga kesesuaian data kapal dengan pemilik yang sah. Hal ini juga mendukung transparansi dalam pengelolaan sumber daya perikanan yang ada di Kalteng,โ ujarnya, baru-baru ini.
Darliansjah juga mengimbau agar para pemilik kapal segera melaporkan setiap perubahan kepemilikan yang terjadi. Dengan tercatatnya data yang akurat, kata dia, pengelolaan sektor perikanan akan semakin efisien dan transparan.
โMelalui pelaporan yang tepat, kami bisa memberikan perlindungan hukum kepada pemilik kapal dan memastikan pengawasan terhadap aktivitas perikanan dapat berjalan dengan baik,โ tegas Darliansjah.
Dislutkan Kalteng berharap agar sosialisasi ini mendorong pemilik kapal untuk lebih aktif dalam memperbaharui data identitas kepemilikan mereka demi mendukung keberlanjutan sektor perikanan. (hfz)