31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Manfaatkan Dana Terbatas untuk Memperoleh Hasil Optimal

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO
–Plt.
Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail Bin Yahya dan Ketua DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah Wiyatno menandatangani Berita Acara Persetujuan (BAP) bersama
antara Gubernur Kalimantan Tengah dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,
terhadap Raperda tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2021,
dalam Rapat Paripurna Ke 10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020, di Ruang
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng,.Rabu malam (27/11/2020)

Plt. Gubernur Kalteng mengatakan,  bahwa penandatangangan BAP bersama tersebut
telah melalui proses pembahasan yang komprehensif atas dasar adanya kajian,
koreksi dan perbaikan dari para anggota dewan.

” Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD
yang disetujui pada hari ini, merupakan kebijakan anggaran yang di dalamnya
memuat pokok-pokok kebijaksanaan anggaran daerah untuk pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2021,” beber Habib Ismail.

Baca Juga :  Gubernur: Kita Terus Perjuangkan Kearifan Lokal Kalteng Bakar Lahan

Seluruh kebijakan anggaran tersebut tertuang
dalam program kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan di
susun dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
yang baru dan merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat dalam visi untuk
menyatukan data pembangunan daerah seluruh Indonesia.

”Kami memahami bahwa apa yang tertuang dalam
Raperda APBD Tahun Anggaran 2021 masih terdapat banyak kekurangan dalam hal
penyajian data secara lengkap karena keterbatasan pada aplikasi SIPD yang masih
dalam tahap pengembangan dan juga beberapa kendala teknis lainnya sehingga
Raperda APBD yang sudah disepakati dan merupakan hasil pembahasan bersama
antara eksekutif dan legislatif tidak dapat disampaikan tepat waktu,” kata Plt.
Gubernur Kalteng.

Meskipun mengalami berbagai kendala dan
dengan sisa waktu yang tersedia, proses pembahasan Rancangan APBD Tahun
Anggaran 2021 sampai dengan tahap akhir dapat berjalan dengan lancar.

Baca Juga :  Gubernur Serahkan Bansos Korban Kebakaran di Kotim dan Seruyan

“Saya ingatkan dan harapkan perhatian yang
sungguh-sungguh kepada semua Kepala Perangkat Daerah, untuk meningkatkan
intensitasnya, yaitu dengan melakukan upaya penajaman prioritas sehingga dana
yang terbatas dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk memperoleh
hasil yang optimal,“ pungkasnya.

Secara ringkas, APBD
Provinsi Kalimantan Tengah TA. 2021 sebagai berikut Pendapatan Daerah 4,75
Triliun, Belanja Daerah 4,88 Triliun (terdiri dari Belanja Operasi 3,08
Triliun, Belanja Modal 808 Miliar, Belanja Tidak Terduga 100 Miliar, dan
Belanja Transfer 900 Miliar), Surplus/Defisit 136,9 Miliar, Penerimaan
Pembiayaan 267,5 Miliar, Pengeluaran Pembiayaan 130,6 Miliar, dan Pembiayaan
Netto 136,9 Miliar.

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO
–Plt.
Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail Bin Yahya dan Ketua DPRD Provinsi
Kalimantan Tengah Wiyatno menandatangani Berita Acara Persetujuan (BAP) bersama
antara Gubernur Kalimantan Tengah dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,
terhadap Raperda tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2021,
dalam Rapat Paripurna Ke 10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020, di Ruang
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng,.Rabu malam (27/11/2020)

Plt. Gubernur Kalteng mengatakan,  bahwa penandatangangan BAP bersama tersebut
telah melalui proses pembahasan yang komprehensif atas dasar adanya kajian,
koreksi dan perbaikan dari para anggota dewan.

” Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD
yang disetujui pada hari ini, merupakan kebijakan anggaran yang di dalamnya
memuat pokok-pokok kebijaksanaan anggaran daerah untuk pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2021,” beber Habib Ismail.

Baca Juga :  Gubernur: Kita Terus Perjuangkan Kearifan Lokal Kalteng Bakar Lahan

Seluruh kebijakan anggaran tersebut tertuang
dalam program kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan di
susun dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
yang baru dan merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat dalam visi untuk
menyatukan data pembangunan daerah seluruh Indonesia.

”Kami memahami bahwa apa yang tertuang dalam
Raperda APBD Tahun Anggaran 2021 masih terdapat banyak kekurangan dalam hal
penyajian data secara lengkap karena keterbatasan pada aplikasi SIPD yang masih
dalam tahap pengembangan dan juga beberapa kendala teknis lainnya sehingga
Raperda APBD yang sudah disepakati dan merupakan hasil pembahasan bersama
antara eksekutif dan legislatif tidak dapat disampaikan tepat waktu,” kata Plt.
Gubernur Kalteng.

Meskipun mengalami berbagai kendala dan
dengan sisa waktu yang tersedia, proses pembahasan Rancangan APBD Tahun
Anggaran 2021 sampai dengan tahap akhir dapat berjalan dengan lancar.

Baca Juga :  Gubernur Serahkan Bansos Korban Kebakaran di Kotim dan Seruyan

“Saya ingatkan dan harapkan perhatian yang
sungguh-sungguh kepada semua Kepala Perangkat Daerah, untuk meningkatkan
intensitasnya, yaitu dengan melakukan upaya penajaman prioritas sehingga dana
yang terbatas dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk memperoleh
hasil yang optimal,“ pungkasnya.

Secara ringkas, APBD
Provinsi Kalimantan Tengah TA. 2021 sebagai berikut Pendapatan Daerah 4,75
Triliun, Belanja Daerah 4,88 Triliun (terdiri dari Belanja Operasi 3,08
Triliun, Belanja Modal 808 Miliar, Belanja Tidak Terduga 100 Miliar, dan
Belanja Transfer 900 Miliar), Surplus/Defisit 136,9 Miliar, Penerimaan
Pembiayaan 267,5 Miliar, Pengeluaran Pembiayaan 130,6 Miliar, dan Pembiayaan
Netto 136,9 Miliar.

Terpopuler

Artikel Terbaru