27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pengakuan Muncikari yang Tawarkan Jasa Threesome Artis Rp 110 Juta

Muncikari
AR, 26, angkat suara ihwal kasus prostitusi online yang melibatkan artis ST
alias M, 27, dan SH alias MY, 26. AR mengaku jika dia sebagai penyalur jasa
prostitusi kedua artis tersebut selama 1 tahun terakhir.

“(Sudah)
satu tahun. (Bersama) istri dan teman-teman,” kata AR di Polres Metro Jakarta
Utara, Jumat (27/11).

AR
mengaku menjalankan bisnis haram ini bersama istri dan teman-temannya. Bisnis
sampingan ini dijalankan dia dengan tujuan mencari uang tambahan.

“Kemarin
sebenanya ini temennya istri (yang minta). Saya tugasnya dampingi dia saja,
kemarin temen istri yang minta. Saya dampingi saja,” imbuhnya.

AR
mengatakan tidak mempunyai daftar artis yang biasa menjajakan tubuhnya. Dia
biasanya meminta daftar artis tersebut dari rekannya apabila ada calon pengguna
jasa yang meminta layanan prostitusi artis.

“Iya
saya (dapat artis) dari temen-temen saja sih. Kalau saya pribadi saya tidak
punya katalog (artis), tapi saya bisa minta katalognya sama orang itu,” ungkap
AR.

Baca Juga :  Zumi Zola Digugat Cerai Istri, Begini Reaksi Ayu Dewi

Dari
menyalurkan jasa prostitusi online ini, AR mengaku mendapat imbalan sekitar Rp
2-5 juta. Uang itu dia dapat dari artis yang berhasil dihubungkan dengan
pemakai jasa.

Sedangkan
pada saat ditangkap, pria hidung belang yang memakai jasa artis ST dan SH harus
membayar Rp 110 juta untuk jasa threesome. Uang itu dibagi rata untuk artis
masing-masing Rp 30 juta. Dan Rp 50 juta menjadi milik 2 muncikari.

Sebelumnya,
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko membeberkan ihwal
penangkapan selebgram dan bintang iklan berinisial ST alias M, 27, dan bintang
layar lebar SH alias MY, 26. Mereka ditangkap saat sedang menjajakan diri
kepada pria hidung belang.

Sudjarwoko
mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa
diduga kerap terjadi prostitusi online. Anggota Opsnal Polsek Tanjung Priok
kemudian mendatangi hotel bintang 5 di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Baca Juga :  Waduh, Celana Dalam Makan Korban

Petugas
kemudian mendapati 2 orang mencurigakan di lobi hotel. Setelah diperiksa,
keduanya terbukti menjadi muncikari yang sedang menjual jasa esek-esek 2 artis
tersebut. Petugas kemudian menggerebek salah satu kamar di hotel tersebut.

“Di
sana dijumpai ada dua orng wanita dan satu orang pria sebagai konsumen yang
sedang melakukan kegiatan asusila,” kata Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta
Utara, Jumat (27/11).

Dia
menjelaskan, dua orang artis itu ditemukan sedang melakukan adegan threesome
dengan seorang pria hidung belang. Kelimanya akhirnya diamankan ke Polsek
Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan.

Kedua
muncikari ini dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007
subsider pasal 296 KUHP junto pasal 506 KUHP. Merrka terancam pidana 15 tahun
penjara.

Muncikari
AR, 26, angkat suara ihwal kasus prostitusi online yang melibatkan artis ST
alias M, 27, dan SH alias MY, 26. AR mengaku jika dia sebagai penyalur jasa
prostitusi kedua artis tersebut selama 1 tahun terakhir.

“(Sudah)
satu tahun. (Bersama) istri dan teman-teman,” kata AR di Polres Metro Jakarta
Utara, Jumat (27/11).

AR
mengaku menjalankan bisnis haram ini bersama istri dan teman-temannya. Bisnis
sampingan ini dijalankan dia dengan tujuan mencari uang tambahan.

“Kemarin
sebenanya ini temennya istri (yang minta). Saya tugasnya dampingi dia saja,
kemarin temen istri yang minta. Saya dampingi saja,” imbuhnya.

AR
mengatakan tidak mempunyai daftar artis yang biasa menjajakan tubuhnya. Dia
biasanya meminta daftar artis tersebut dari rekannya apabila ada calon pengguna
jasa yang meminta layanan prostitusi artis.

“Iya
saya (dapat artis) dari temen-temen saja sih. Kalau saya pribadi saya tidak
punya katalog (artis), tapi saya bisa minta katalognya sama orang itu,” ungkap
AR.

Baca Juga :  Zumi Zola Digugat Cerai Istri, Begini Reaksi Ayu Dewi

Dari
menyalurkan jasa prostitusi online ini, AR mengaku mendapat imbalan sekitar Rp
2-5 juta. Uang itu dia dapat dari artis yang berhasil dihubungkan dengan
pemakai jasa.

Sedangkan
pada saat ditangkap, pria hidung belang yang memakai jasa artis ST dan SH harus
membayar Rp 110 juta untuk jasa threesome. Uang itu dibagi rata untuk artis
masing-masing Rp 30 juta. Dan Rp 50 juta menjadi milik 2 muncikari.

Sebelumnya,
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko membeberkan ihwal
penangkapan selebgram dan bintang iklan berinisial ST alias M, 27, dan bintang
layar lebar SH alias MY, 26. Mereka ditangkap saat sedang menjajakan diri
kepada pria hidung belang.

Sudjarwoko
mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa
diduga kerap terjadi prostitusi online. Anggota Opsnal Polsek Tanjung Priok
kemudian mendatangi hotel bintang 5 di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Baca Juga :  Waduh, Celana Dalam Makan Korban

Petugas
kemudian mendapati 2 orang mencurigakan di lobi hotel. Setelah diperiksa,
keduanya terbukti menjadi muncikari yang sedang menjual jasa esek-esek 2 artis
tersebut. Petugas kemudian menggerebek salah satu kamar di hotel tersebut.

“Di
sana dijumpai ada dua orng wanita dan satu orang pria sebagai konsumen yang
sedang melakukan kegiatan asusila,” kata Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta
Utara, Jumat (27/11).

Dia
menjelaskan, dua orang artis itu ditemukan sedang melakukan adegan threesome
dengan seorang pria hidung belang. Kelimanya akhirnya diamankan ke Polsek
Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan.

Kedua
muncikari ini dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007
subsider pasal 296 KUHP junto pasal 506 KUHP. Merrka terancam pidana 15 tahun
penjara.

Terpopuler

Artikel Terbaru