PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran usai
melantik 107 pejabat pengawas dan 63 pejabat administrator di lingkup
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng Jumat malam (25/10). Pihaknya berpesan
kepada pejabat yang baru dilantik agar mampu bekerja sama dalam memberantas
pungutan liar (pungli) di lingkungan kerja masing-masing.
Diungkapkan gubernur, pada
dasarnya pergeseran jabatan dalam pemerintahan adalah hal yang wajar dan biasa
terjadi. Harapannya, dapat mengemban amanah dari kepala daerah yakni gubernur
sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah.
“Pejabat yang dilantik harus bisa
bekerja sama dengan gubernur,†ungkapnya saat memberikan pesan kepada pejabat
usai pelantikan,
Sugianto menegaskan, agar
melaporkan kepadanya selaku pimpinan daerah apabila terdapat pungli di
lingkungan kerja. Apalagi, lanjutnya, diketahui adanya pungli dalam kenaikan
jabatan. “Jika memang ada laporkan kepada saya,†tegas gubernur.
Dikhawatirkan, lanjutnya, apabila
dalam kenaikan jabatan atau perpindahan terjadi pungli, maka merasa
sewenang-wenang lantaran merasa membayar. Lagi pula, sangat tidak dibenarkan
apabila hal tersebut benar terjadi.
“Saya meminta kerja nyata, bukan
kenaikan jabatan lantaran pungli. Jika kenaikan jabatan dengan dasar pungli
dikhawatirkan anggaran digunakan untuk program sendiri karena merasa membayar
saat menerima jabatan,†katanya.
Ditambahkan gubernur, bahwa
pergeseran jabatan ini sudah berdasarkan kinerja dari pejabat itu sendiri, bagi
yang berkompeten dan dianggap mampu maka berhak mengemban jabatan tersebut. (abw/ila/ctk/nto)