25.8 C
Jakarta
Sunday, September 22, 2024

Layanan dan Dokumen Elektronik Resmi Dilaunching

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  –Pemerintah Provinsi Kalteng resmi melaunching implementasi layanan elektronik dan penerbitan dokumen elektronik pada 13 kantor pertanahan di lingkungan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalteng, Selasa (27/8/2024).

Saat membacakan sambutan gubernur, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sri Widanarni mengatakan, pertanahan merupakan salah satu urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN berkolaborasi dengan pemerintah daerah, khususnya pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

“Penyelenggaraan urusan pertanahan tersebut, memegang peran strategis dan bersinggungan langsung dengan program dan proyek strategis nasional. Sehingga dibutuhkan peran serta dari berbagai pihak yang diwujudkan dengan prinsip joined-up government. Peran aktif joined-up government dalam hal ini, yang paling utama adalah kolaborasi Kementerian ATR/BPN pusat maupun daerah dengan forkopimda,” ujarnya.

Baca Juga :  Harsiarnas ke-91, Diskominfosantik: Jaga Kualitas Penyiaran dan Perangi Hoaks

Lebih lanjut Sri menjelaskan, kantor pertanahan kabupaten/kota di lingkungan kantor wilayah BPN Kalteng sampai saat ini telah menerbitkan kurang lebih 3.806 sertipikat elektronik yang terbit melalui beberapa kegiatan. Seperti pendaftaran tanah sistematis lengkap, pensertipikatan barang milik negara/BMN, kegiatan pensertipikatan lintas sektor, kegiatan rutin, khususnya Kota Palangka Raya.

“Semoga prinsip joined-up government harus tetap terjalin. Bahkan lebih erat kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN pusat maupun daerah, serta dapat terwujudnya hukum agraria nasional yang akan membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat,” pungkasnya.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Suyus Windayana yang hadir secara virtual mengatakan dalam arahannya, Provinsi Kalteng merupakan kantor wilayah yang ke-29 dari 401 kantor pertanahan di Indonesia yang sudah melaksanakan sertipikat elektronik.

Baca Juga :  BPBPK Kalteng Pimpin Apel Aktivasi Posko dan Pos Lapangan Satgas Pengendalian Karhutla

“Kerja sama antara kantor pertanahan dan stakeholder di daerah dan juga masyarakat merupakan fondasi utama bagaimana perubahan sistem ini bisa sesuai yang direncanakan,” tukasnya.

Di waktu yang sama, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalteng, Fitriyani Hasibuan mengatakan ada satu kantor pertanahan yang sudah mengimplementasikan layanan elektronik dan penerbitan dokumen elektronik pada seluruh lini pelayanan pertanahannya. Yaitu Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, yang akan disusul oleh 13 kantor pertanahan lainnya hari ini.

“Hal ini mengindikasikan bahwa sistem penerbitan sertipikat elektronik pada kantor pertanahan kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah sudah berjalan dengan baik,” ungkapnya. (mmckalteng/hfz/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  –Pemerintah Provinsi Kalteng resmi melaunching implementasi layanan elektronik dan penerbitan dokumen elektronik pada 13 kantor pertanahan di lingkungan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalteng, Selasa (27/8/2024).

Saat membacakan sambutan gubernur, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sri Widanarni mengatakan, pertanahan merupakan salah satu urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN berkolaborasi dengan pemerintah daerah, khususnya pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

“Penyelenggaraan urusan pertanahan tersebut, memegang peran strategis dan bersinggungan langsung dengan program dan proyek strategis nasional. Sehingga dibutuhkan peran serta dari berbagai pihak yang diwujudkan dengan prinsip joined-up government. Peran aktif joined-up government dalam hal ini, yang paling utama adalah kolaborasi Kementerian ATR/BPN pusat maupun daerah dengan forkopimda,” ujarnya.

Baca Juga :  Harsiarnas ke-91, Diskominfosantik: Jaga Kualitas Penyiaran dan Perangi Hoaks

Lebih lanjut Sri menjelaskan, kantor pertanahan kabupaten/kota di lingkungan kantor wilayah BPN Kalteng sampai saat ini telah menerbitkan kurang lebih 3.806 sertipikat elektronik yang terbit melalui beberapa kegiatan. Seperti pendaftaran tanah sistematis lengkap, pensertipikatan barang milik negara/BMN, kegiatan pensertipikatan lintas sektor, kegiatan rutin, khususnya Kota Palangka Raya.

“Semoga prinsip joined-up government harus tetap terjalin. Bahkan lebih erat kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN pusat maupun daerah, serta dapat terwujudnya hukum agraria nasional yang akan membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat,” pungkasnya.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Suyus Windayana yang hadir secara virtual mengatakan dalam arahannya, Provinsi Kalteng merupakan kantor wilayah yang ke-29 dari 401 kantor pertanahan di Indonesia yang sudah melaksanakan sertipikat elektronik.

Baca Juga :  BPBPK Kalteng Pimpin Apel Aktivasi Posko dan Pos Lapangan Satgas Pengendalian Karhutla

“Kerja sama antara kantor pertanahan dan stakeholder di daerah dan juga masyarakat merupakan fondasi utama bagaimana perubahan sistem ini bisa sesuai yang direncanakan,” tukasnya.

Di waktu yang sama, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalteng, Fitriyani Hasibuan mengatakan ada satu kantor pertanahan yang sudah mengimplementasikan layanan elektronik dan penerbitan dokumen elektronik pada seluruh lini pelayanan pertanahannya. Yaitu Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, yang akan disusul oleh 13 kantor pertanahan lainnya hari ini.

“Hal ini mengindikasikan bahwa sistem penerbitan sertipikat elektronik pada kantor pertanahan kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah sudah berjalan dengan baik,” ungkapnya. (mmckalteng/hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru