25 C
Jakarta
Thursday, November 28, 2024

Pemprov Sosialisasikan Perda Retribusi

PALANGA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan jajaran DPRD
Kalteng telah menyelesaikan beberapa regulasi peraturan daerah (Perda) yang
mengatur retribusi umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu
di Kalteng. Untuk itu, perlu dilakukan sosialisasi perda ini guna meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Bumi Tambun Bungai ini.

Gubernur Kalteng H Sugianto
Sabran melalui Asisten II Setda Kalteng Nurul Edy mengatakan, PAD merupakan
salah satu pilar kemandirian suatu daerah. Citra keuangan pemerintah daerah
akan tercermin dari besarnya PAD yang diperoleh, serta pengalokasian
keuangannya yang dapat menyejahterakan masyarakat.

“Untuk itu, perlu pendekatan yang
efektif dalam meningkatkan PAD yang bersumber dari retribusi ini. Salah satunya
adalah dengan sosialisasi,” ungkapnya usai kegiatan sosialisasi perda tersebut
di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (26/2).

Baca Juga :  Kabar Baik! Pemprov Kalteng Segera Buka Pendaftaran PPPK

Diungkapkannya, peningkatan PAD
yang nantinya juga untuk kesejahteraan masyarakat ini, menjadi salah satu visi
misi serta program gubernur dan wakil gubernur (wagub) Kalteng periode
2016-2021. Pasalnya, visi misi tersebut salah satunya mewujudkan Kalteng maju,
mandiri, dan adil untuk kesejahteraan masyarakat menuju Kalteng Berkah.

“Pada misi ke delapan disebutkan
berkenaan dengan pengelolaan pendapatan daerah,” ungkap Nurul Edy.

Tetapi, lanjutnya, dalam
memaksimalkan PAD ini, memang harus melalui tantangan dan tidak mudah dalam
mewujudkannya. Untuk itu, pemerintah daerah (pemda) harus terus berupaya keras
mencari sumber-sumber pendapatan yang potensial seraya mengoptimalkan
sumber-sumber PAD di Kalteng.

“Jika sumber PAD sudah
dimaksimalkan, maka kesadaran wajib retribusi perlu ditegakkan, penyuluhan dan
sosialisasi secara rutin serta berkesinambungan harus yang lebih intensif,”
pungkasnya. (abw/hen/nto)

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Kembali Usulkan Tahura Seluas 51 Ribu Hektare

PALANGA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan jajaran DPRD
Kalteng telah menyelesaikan beberapa regulasi peraturan daerah (Perda) yang
mengatur retribusi umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu
di Kalteng. Untuk itu, perlu dilakukan sosialisasi perda ini guna meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Bumi Tambun Bungai ini.

Gubernur Kalteng H Sugianto
Sabran melalui Asisten II Setda Kalteng Nurul Edy mengatakan, PAD merupakan
salah satu pilar kemandirian suatu daerah. Citra keuangan pemerintah daerah
akan tercermin dari besarnya PAD yang diperoleh, serta pengalokasian
keuangannya yang dapat menyejahterakan masyarakat.

“Untuk itu, perlu pendekatan yang
efektif dalam meningkatkan PAD yang bersumber dari retribusi ini. Salah satunya
adalah dengan sosialisasi,” ungkapnya usai kegiatan sosialisasi perda tersebut
di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (26/2).

Baca Juga :  Kabar Baik! Pemprov Kalteng Segera Buka Pendaftaran PPPK

Diungkapkannya, peningkatan PAD
yang nantinya juga untuk kesejahteraan masyarakat ini, menjadi salah satu visi
misi serta program gubernur dan wakil gubernur (wagub) Kalteng periode
2016-2021. Pasalnya, visi misi tersebut salah satunya mewujudkan Kalteng maju,
mandiri, dan adil untuk kesejahteraan masyarakat menuju Kalteng Berkah.

“Pada misi ke delapan disebutkan
berkenaan dengan pengelolaan pendapatan daerah,” ungkap Nurul Edy.

Tetapi, lanjutnya, dalam
memaksimalkan PAD ini, memang harus melalui tantangan dan tidak mudah dalam
mewujudkannya. Untuk itu, pemerintah daerah (pemda) harus terus berupaya keras
mencari sumber-sumber pendapatan yang potensial seraya mengoptimalkan
sumber-sumber PAD di Kalteng.

“Jika sumber PAD sudah
dimaksimalkan, maka kesadaran wajib retribusi perlu ditegakkan, penyuluhan dan
sosialisasi secara rutin serta berkesinambungan harus yang lebih intensif,”
pungkasnya. (abw/hen/nto)

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Kembali Usulkan Tahura Seluas 51 Ribu Hektare

Terpopuler

Artikel Terbaru