26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ditunggu ya, 40 Izin Usaha di DPMD-PTSP Belum Diambil

PALANGKA RAYA – Sebanyak 40 izin usaha berbagai jenis di Dinas
Penanaman Modal Daerah-Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMD-PTSP) Kateng, belum
diambil. Belum jelas alasan para pemohon perizinan tidak mengambil dokumen
perizinan yang sudah rampung tersebut.

“Ada sekitar 40 dokumen
perizinan yang sudah rampung belum diambil pemohon. Kami menunggu, pemohon
untuk mengambil,” kata Plt Kepala DPMD-PTSP Kalteng Suhaemi, Senin
(27/5/2019).

Dia mengatakan, pihaknya tidak
dapat menelusuri satu persatu pemohon yang mengajukan perizinan tersebut. Sebab,
permohonan izin usaha juga terus masuk.

“Kitakan tidak mungkin
melacak semua pemohon perizinan tersebut. Jadi kita tunggu dan dokumen
perizinan yang sudah keluar tersebut segera diambil,” ucapnya.

Baca Juga :  Hadiri Pemakaman Alm KH Anwar Isa, Wagub Habib Ismail Pimpin Talqin

Perizinan yang sudah keluar
tersebut, terdiri dari berbagai jenis usaha. Itu seperti galian c,
pertambangan, perkebunan, dan jenis usaha lainnya.

“Pengurusan izin kami
pastikan mudah dan tidak ada biaya. Proses juga cepat, yang penting berkas
persyaratan lengkap akan secepatnya diproses,” pungkasnya. (arj/ol/nto)

PALANGKA RAYA – Sebanyak 40 izin usaha berbagai jenis di Dinas
Penanaman Modal Daerah-Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMD-PTSP) Kateng, belum
diambil. Belum jelas alasan para pemohon perizinan tidak mengambil dokumen
perizinan yang sudah rampung tersebut.

“Ada sekitar 40 dokumen
perizinan yang sudah rampung belum diambil pemohon. Kami menunggu, pemohon
untuk mengambil,” kata Plt Kepala DPMD-PTSP Kalteng Suhaemi, Senin
(27/5/2019).

Dia mengatakan, pihaknya tidak
dapat menelusuri satu persatu pemohon yang mengajukan perizinan tersebut. Sebab,
permohonan izin usaha juga terus masuk.

“Kitakan tidak mungkin
melacak semua pemohon perizinan tersebut. Jadi kita tunggu dan dokumen
perizinan yang sudah keluar tersebut segera diambil,” ucapnya.

Baca Juga :  Hadiri Pemakaman Alm KH Anwar Isa, Wagub Habib Ismail Pimpin Talqin

Perizinan yang sudah keluar
tersebut, terdiri dari berbagai jenis usaha. Itu seperti galian c,
pertambangan, perkebunan, dan jenis usaha lainnya.

“Pengurusan izin kami
pastikan mudah dan tidak ada biaya. Proses juga cepat, yang penting berkas
persyaratan lengkap akan secepatnya diproses,” pungkasnya. (arj/ol/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru