31.7 C
Jakarta
Wednesday, November 26, 2025

Perda Disabilitas Disetujui, Wagub: Kalteng Harus Ramah dan Inklusif

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kalteng tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Penyampaian tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna (Rapur) Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, Rabu (26/11/2025), di Ruang Rapur DPRD Kalteng.

Rapur dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin. Agenda diawali penyampaian Laporan Hasil Rapat Pansus oleh Juru Bicara Pansus, Wengga Febri Dwi Tananda, yang menyampaikan bahwa seluruh fraksi menyetujui hasil pembahasan Raperda tersebut.

Usai laporan pansus, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi Kalteng yang diwakili Wagub Edy Pratowo dan Pimpinan DPRD Kalteng.

Dalam pendapat akhirnya, Wagub Edy Pratowo menegaskan bahwa perlindungan bagi penyandang disabilitas merupakan bagian penting dalam menjamin hak asasi manusia, kesetaraan, serta partisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.

Baca Juga :  Dorong Masyarakat Miliki Kepekaan Masalah Hukum

“Ini tugas yang diamanatkan UUD 1945. Sangat penting bagi kita sebagai penyelenggara pemerintahan untuk menghadirkan kebijakan daerah yang berpihak pada penyandang disabilitas,” tegasnya.

Edy menjelaskan, keberadaan Perda ini menjadi payung hukum dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di daerah.

Electronic money exchangers listing

Menurutnya, DPRD Kalteng telah merespons kebutuhan masyarakat dengan menjadikan regulasi ini sebagai Raperda inisiatif.

Ia menyebutkan, aturan tersebut bertujuan memastikan penyandang disabilitas dapat menikmati hak dan kebebasan secara penuh tanpa diskriminasi, sekaligus terlindungi dari eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat.

“Substansinya diharapkan mampu menghapus hambatan fisik, informasi, dan komunikasi yang selama ini membatasi akses penyandang disabilitas terhadap fasilitas publik dan layanan lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Pentingnya Peningkatan Akses dan Kualitas Pendidikan

Dengan disetujuinya Raperda menjadi Perda, Edy berharap pembangunan di Kalteng benar-benar dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, selaras dengan prinsip Huma Betang.

“Berdasarkan hal tersebut, saya menyampaikan pendapat akhir menerima Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tandasnya.

Rapur turut dihadiri Anggota DPRD Kalteng, perwakilan Forkopimda, Staf Ahli Gubernur, Asisten, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Johni Sonder, serta kepala perangkat daerah dan instansi vertikal terkait.(biroadpimkalteng)

 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kalteng tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Penyampaian tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna (Rapur) Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, Rabu (26/11/2025), di Ruang Rapur DPRD Kalteng.

Rapur dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin. Agenda diawali penyampaian Laporan Hasil Rapat Pansus oleh Juru Bicara Pansus, Wengga Febri Dwi Tananda, yang menyampaikan bahwa seluruh fraksi menyetujui hasil pembahasan Raperda tersebut.

Electronic money exchangers listing

Usai laporan pansus, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi Kalteng yang diwakili Wagub Edy Pratowo dan Pimpinan DPRD Kalteng.

Dalam pendapat akhirnya, Wagub Edy Pratowo menegaskan bahwa perlindungan bagi penyandang disabilitas merupakan bagian penting dalam menjamin hak asasi manusia, kesetaraan, serta partisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.

Baca Juga :  Dorong Masyarakat Miliki Kepekaan Masalah Hukum

“Ini tugas yang diamanatkan UUD 1945. Sangat penting bagi kita sebagai penyelenggara pemerintahan untuk menghadirkan kebijakan daerah yang berpihak pada penyandang disabilitas,” tegasnya.

Edy menjelaskan, keberadaan Perda ini menjadi payung hukum dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di daerah.

Menurutnya, DPRD Kalteng telah merespons kebutuhan masyarakat dengan menjadikan regulasi ini sebagai Raperda inisiatif.

Ia menyebutkan, aturan tersebut bertujuan memastikan penyandang disabilitas dapat menikmati hak dan kebebasan secara penuh tanpa diskriminasi, sekaligus terlindungi dari eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat.

“Substansinya diharapkan mampu menghapus hambatan fisik, informasi, dan komunikasi yang selama ini membatasi akses penyandang disabilitas terhadap fasilitas publik dan layanan lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Pentingnya Peningkatan Akses dan Kualitas Pendidikan

Dengan disetujuinya Raperda menjadi Perda, Edy berharap pembangunan di Kalteng benar-benar dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, selaras dengan prinsip Huma Betang.

“Berdasarkan hal tersebut, saya menyampaikan pendapat akhir menerima Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tandasnya.

Rapur turut dihadiri Anggota DPRD Kalteng, perwakilan Forkopimda, Staf Ahli Gubernur, Asisten, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Johni Sonder, serta kepala perangkat daerah dan instansi vertikal terkait.(biroadpimkalteng)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru