33 C
Jakarta
Wednesday, November 26, 2025

Guru Bersertifikasi di Kalteng Nikmati Kembali Tambahan Penghasilan Pegawai

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kabar menggembirakan bagi para guru di Kalimantan Tengah datang setelah diterbitkannya Pergub Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi ASN.

Pembayaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi Guru Bersertifikasi yang sempat terhenti sejak 2022 kini resmi diberikan kembali.

Besaran tambahan penghasilan yang diberikan bervariasi, antara lain yakni PPPK Guru Non Sertifikasi Rp750.000, PPPK Guru Bersertifikasi Rp500.000, Pengawas Sekolah Sertifikasi & Non Sertifikasi Rp3.000.000.

Kemudian Guru Bersertifikasi Rp1.000.000, Guru Non Sertifikasi: Rp2.000.000, Kepala Sekolah Rp2.000.000 serta Tambahan Rp500.000 per bulan bagi guru di daerah terpencil.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, mengungkapkan kebahagiaannya atas terwujudnya pembayaran TPP ini.

Baca Juga :  Wagub: Jaga Persaudaraana di Tengah Covid-19

“Alhamdulillah, akhirnya pembayaran TPP bagi Guru Bersertifikasi SMA/SMK/SKH akhirnya bisa kita wujudkan. Ini bentuk perhatian dan kecintaan Bapak Gubernur kepada dunia pendidikan. Semoga seiring meningkatnya APBD, besarannya bisa terus ditingkatkan,” ujar Reza, Selasa (25/11).

Kebijakan ini disambut hangat oleh guru-guru di lapangan. Ayu Wantira, guru PPPK Non Sertifikasi dari SMK Negeri 1 Mentaya Hilir Selatan, mengaku haru atas kebijakan ini. Hal senada disampaikan M. Nor Edy Saputra dari SMA Negeri 4 Buntok, yang mengapresiasi perhatian Gubernur dan Kadisdik terhadap kesejahteraan guru.

Electronic money exchangers listing

Pembayaran TPP ini diharapkan dapat memotivasi guru-guru di Kalteng untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan dedikasi mereka di sekolah masing-masing.(hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kabar menggembirakan bagi para guru di Kalimantan Tengah datang setelah diterbitkannya Pergub Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi ASN.

Pembayaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi Guru Bersertifikasi yang sempat terhenti sejak 2022 kini resmi diberikan kembali.

Besaran tambahan penghasilan yang diberikan bervariasi, antara lain yakni PPPK Guru Non Sertifikasi Rp750.000, PPPK Guru Bersertifikasi Rp500.000, Pengawas Sekolah Sertifikasi & Non Sertifikasi Rp3.000.000.

Electronic money exchangers listing

Kemudian Guru Bersertifikasi Rp1.000.000, Guru Non Sertifikasi: Rp2.000.000, Kepala Sekolah Rp2.000.000 serta Tambahan Rp500.000 per bulan bagi guru di daerah terpencil.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, mengungkapkan kebahagiaannya atas terwujudnya pembayaran TPP ini.

Baca Juga :  Wagub: Jaga Persaudaraana di Tengah Covid-19

“Alhamdulillah, akhirnya pembayaran TPP bagi Guru Bersertifikasi SMA/SMK/SKH akhirnya bisa kita wujudkan. Ini bentuk perhatian dan kecintaan Bapak Gubernur kepada dunia pendidikan. Semoga seiring meningkatnya APBD, besarannya bisa terus ditingkatkan,” ujar Reza, Selasa (25/11).

Kebijakan ini disambut hangat oleh guru-guru di lapangan. Ayu Wantira, guru PPPK Non Sertifikasi dari SMK Negeri 1 Mentaya Hilir Selatan, mengaku haru atas kebijakan ini. Hal senada disampaikan M. Nor Edy Saputra dari SMA Negeri 4 Buntok, yang mengapresiasi perhatian Gubernur dan Kadisdik terhadap kesejahteraan guru.

Pembayaran TPP ini diharapkan dapat memotivasi guru-guru di Kalteng untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan dedikasi mereka di sekolah masing-masing.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru