27.8 C
Jakarta
Monday, December 9, 2024

Pemprov Kalteng Bentuk Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah untuk Pegawai Negeri

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi membentuk Majelis Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Nonbendahara atau Pejabat Lain.

Pembentukan majelis ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/403/2024 pada 6 September 2024. Selain itu, dibentuk pula Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/201/2024, yang bertugas menyelesaikan tuntutan kerugian daerah dan mendukung proses di Sekretariat TPKD.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 32 Tahun 2023. Keduanya mengatur prosedur penyelesaian kerugian daerah terhadap pegawai negeri nonbendahara atau pejabat lain.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Meminimalisir Bencana Kebakaran

Pada Jumat (25/10), digelar rapat persiapan sidang majelis yang melibatkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalteng, diwakili oleh Kepala Bidang Aset dan Akuntansi BKAD Lia Inggriaty Romzah, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng yang diwakili Kepala Bagian Bantuan Hukum Bintarno, dan tim sekretariat dari majelis serta TPKD.

Rapat ini membahas prosedur persidangan yang direncanakan berlangsung pada minggu kedua November 2024 di Ruang Rapat 2 Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng.

Inspektur Daerah Kalteng, Saring, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk meminimalisasi temuan berulang dari BPK serta memastikan tugas dan fungsi majelis berjalan optimal.

“Sidang majelis ini adalah upaya percepatan penyelesaian kerugian daerah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Dorong Ketahanan Pangan, Gubernur Kalteng Buka Pasar Murah di Lima Lokasi

Rapat juga membahas kelengkapan dokumen dan tata cara sidang, termasuk langkah-langkah persidangan penyelesaian kerugian daerah bagi pegawai negeri nonbendahara atau pejabat lain. Nantinya, seluruh prosedur ini akan diformalkan melalui Keputusan Gubernur Kalteng.

Selain itu, diputuskan akan diadakan simulasi persidangan pada akhir Oktober 2024 sebagai persiapan sidang majelis bulan November mendatang.

Hadir dalam rapat antara lain Inspektur Pembantu II Diana, Plt. Inspektur Pembantu Khusus Alfian, serta tim sekretariat Majelis dan Sekretariat TPKD dari Inspektorat Provinsi Kalteng yang terdiri dari Fungsional Auditor dan PPUPD. (mmckalteng)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi membentuk Majelis Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Nonbendahara atau Pejabat Lain.

Pembentukan majelis ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/403/2024 pada 6 September 2024. Selain itu, dibentuk pula Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/201/2024, yang bertugas menyelesaikan tuntutan kerugian daerah dan mendukung proses di Sekretariat TPKD.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 32 Tahun 2023. Keduanya mengatur prosedur penyelesaian kerugian daerah terhadap pegawai negeri nonbendahara atau pejabat lain.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Meminimalisir Bencana Kebakaran

Pada Jumat (25/10), digelar rapat persiapan sidang majelis yang melibatkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalteng, diwakili oleh Kepala Bidang Aset dan Akuntansi BKAD Lia Inggriaty Romzah, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng yang diwakili Kepala Bagian Bantuan Hukum Bintarno, dan tim sekretariat dari majelis serta TPKD.

Rapat ini membahas prosedur persidangan yang direncanakan berlangsung pada minggu kedua November 2024 di Ruang Rapat 2 Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng.

Inspektur Daerah Kalteng, Saring, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk meminimalisasi temuan berulang dari BPK serta memastikan tugas dan fungsi majelis berjalan optimal.

“Sidang majelis ini adalah upaya percepatan penyelesaian kerugian daerah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Dorong Ketahanan Pangan, Gubernur Kalteng Buka Pasar Murah di Lima Lokasi

Rapat juga membahas kelengkapan dokumen dan tata cara sidang, termasuk langkah-langkah persidangan penyelesaian kerugian daerah bagi pegawai negeri nonbendahara atau pejabat lain. Nantinya, seluruh prosedur ini akan diformalkan melalui Keputusan Gubernur Kalteng.

Selain itu, diputuskan akan diadakan simulasi persidangan pada akhir Oktober 2024 sebagai persiapan sidang majelis bulan November mendatang.

Hadir dalam rapat antara lain Inspektur Pembantu II Diana, Plt. Inspektur Pembantu Khusus Alfian, serta tim sekretariat Majelis dan Sekretariat TPKD dari Inspektorat Provinsi Kalteng yang terdiri dari Fungsional Auditor dan PPUPD. (mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru