27.3 C
Jakarta
Thursday, November 21, 2024

Dinkes Kalteng Tingkatkan Kualitas Puskesmas Lewat Bimbingan BLUD

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Bimbingan Teknis dan Pendampingan bagi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas serta Labkesda dan Labkesmas Tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Palangka Raya pada Selasa (24/9/2024) dan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinkes Provinsi Kalteng, Suyuti Syamsul.

Dalam sambutannya, Suyuti menekankan pentingnya keberadaan Puskesmas sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa Puskesmas perlu beradaptasi dengan berbagai perubahan, salah satunya melalui pengelolaan BLUD yang lebih efisien.

“Pengelolaan yang baik dan efisien diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami konsep BLUD dan tantangan yang ada dalam sistem kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bahas Pemulihan Ekonomi, Sekda : Perbankan Bisa Menolong Mengelola Keu

Sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan fasilitas kesehatan tingkat pertama, Puskesmas dapat menerapkan sistem BLUD guna mempercepat pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan, dan sumber daya manusia.

Suyuti menjelaskan, BLUD adalah institusi layanan publik yang memiliki kewenangan mengelola keuangan dan operasional secara mandiri. Puskesmas berstatus BLUD diberi keleluasaan dalam pengelolaan anggaran, SDM, serta sarana dan prasarana, namun tetap harus mempertanggungjawabkan pengelolaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memiliki peran penting sebagai fasilitator, pendamping, dan pengawas Puskesmas yang berstatus BLUD. Melalui bimbingan teknis yang tepat, Dinas Kesehatan dapat membantu Puskesmas memahami dan menerapkan regulasi serta kebijakan yang ada,” tambahnya.

Baca Juga :  Silaturahmi Cendekiawan Bakumpai, Tujuh Orang Tokoh Dinobatkan Penghargaan

Dalam bimbingan teknis ini, terdapat beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan, antara lain pemahaman terhadap regulasi pengelolaan BLUD, pengelolaan SDM, ketersediaan sarana dan prasarana, pengembangan sistem informasi, serta pengelolaan keuangan.

Suyuti menekankan, Dinas Kesehatan perlu secara berkala melakukan evaluasi terhadap kinerja Puskesmas yang berstatus BLUD. Selain itu, Puskesmas juga diharapkan mampu berinovasi dalam pengembangan layanan kesehatan berdasarkan kebutuhan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan melalui standarisasi dan akreditasi.

“Dengan pengelolaan BLUD yang baik, kita berharap Puskesmas dapat bersaing dalam menghadapi bonus demografi dan berkontribusi dalam membangun Kalimantan Tengah yang semakin BERKAH (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis),” pungkas Suyuti. (mmckalteng)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Bimbingan Teknis dan Pendampingan bagi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas serta Labkesda dan Labkesmas Tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Palangka Raya pada Selasa (24/9/2024) dan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinkes Provinsi Kalteng, Suyuti Syamsul.

Dalam sambutannya, Suyuti menekankan pentingnya keberadaan Puskesmas sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa Puskesmas perlu beradaptasi dengan berbagai perubahan, salah satunya melalui pengelolaan BLUD yang lebih efisien.

“Pengelolaan yang baik dan efisien diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami konsep BLUD dan tantangan yang ada dalam sistem kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bahas Pemulihan Ekonomi, Sekda : Perbankan Bisa Menolong Mengelola Keu

Sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan fasilitas kesehatan tingkat pertama, Puskesmas dapat menerapkan sistem BLUD guna mempercepat pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan, dan sumber daya manusia.

Suyuti menjelaskan, BLUD adalah institusi layanan publik yang memiliki kewenangan mengelola keuangan dan operasional secara mandiri. Puskesmas berstatus BLUD diberi keleluasaan dalam pengelolaan anggaran, SDM, serta sarana dan prasarana, namun tetap harus mempertanggungjawabkan pengelolaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memiliki peran penting sebagai fasilitator, pendamping, dan pengawas Puskesmas yang berstatus BLUD. Melalui bimbingan teknis yang tepat, Dinas Kesehatan dapat membantu Puskesmas memahami dan menerapkan regulasi serta kebijakan yang ada,” tambahnya.

Baca Juga :  Silaturahmi Cendekiawan Bakumpai, Tujuh Orang Tokoh Dinobatkan Penghargaan

Dalam bimbingan teknis ini, terdapat beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan, antara lain pemahaman terhadap regulasi pengelolaan BLUD, pengelolaan SDM, ketersediaan sarana dan prasarana, pengembangan sistem informasi, serta pengelolaan keuangan.

Suyuti menekankan, Dinas Kesehatan perlu secara berkala melakukan evaluasi terhadap kinerja Puskesmas yang berstatus BLUD. Selain itu, Puskesmas juga diharapkan mampu berinovasi dalam pengembangan layanan kesehatan berdasarkan kebutuhan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan melalui standarisasi dan akreditasi.

“Dengan pengelolaan BLUD yang baik, kita berharap Puskesmas dapat bersaing dalam menghadapi bonus demografi dan berkontribusi dalam membangun Kalimantan Tengah yang semakin BERKAH (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis),” pungkas Suyuti. (mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru