Site icon Prokalteng

Pemprov Berikan Kesamaan Difabel dalam Dunia Kerja

Pemprov Kalteng

Staff Ahli Gubernur Kalteng Yuas Elko saat membacakan sambutan dalam kegiatan Rapat Forum Komunikasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Tahun 2023 di Palangkaraya, Selasa (26/9). (HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin melalui Staff Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko mengatakan, pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memegang peranan penting dalam mengurangi pengangguran dan membantu para pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan. Itu disampaikannya dalam sambutan pada pembukaan kegiatan Rapat Forum Komunikasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Tahun 2023 di Palangkaraya, Selasa (26/9).

“Disamping itu, tenaga kerja disabilitas juga menjadi salah satu pokok bahasan penting dalam forum komunikasi ini, karena pemerintah memberikan kesempatan kerja kepada  difabel untuk mendapatkan pekerjaan,” ujarnya dalam sambutannya.

Yuas menyebutkan, sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Ini guna memberi kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas tersebut.

“Tentunya, hal tersebut sesuai dengan tema yang diusung dalam Forum Komunikasi ini, yaitu penempatan tenaga kerja melalui mekanisme AKAD dan optimalisasi penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas,” bebernya.

Oleh karena itu, ia berharap kiranya kegiatan Forum Komunikasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Tahun 2023 di Palangkaraya  dapat memberikan solusi atas permasalahan ketenagakerjaan.

“Guna memberikan kesempatan kerja yang lebih luas kepada para pencari kerja dan penyandang disabilitas untuk memperoleh kesempatan dalam berkerja dan memperoleh pekerjaan yang layak,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Farid Wajdi menambahkan, tujuan dari kegiatan ini yakni untuk menyamakan persepsi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan stakeholder dalam penempatan tenaga kerja dalam negeri.

“Yang kedua meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar pemerintah pusat dan daerah dengan perusahaan atau pengguna tenaga kerja agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,” imbuhnya.

Dia menerangkan kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 26 sampai 27 September 2023.  “Peserta berasal dari perusahaan di 14 Kabupaten Kota se Kalteng sebanyak 77 orang,” tambahnya.(hfz/hnd)

Exit mobile version