30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pendatang Baru di Palangkaraya Wajib Laporkan Diri

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk segera melakukan pendataan kependudukan bagi warga pendatang baru yang masuk Kota Palangka Raya.

Seiring arus urbanisasi di Kota Palangka Raya diharapkan dapat melakukan pendataan terkait pekerjaan, mengidentifikasi perkembangan penduduk. Termasuk keberadaan dan pertumbuhan pendatang baru.

“Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa laporan data kependudukan untuk para pendatang juga memiliki peranan yang penting. Sehingga, mempermudah mereka untuk mencari lapangan pekerjaan,”ucapnya, Senin (1/5/2023).

Menurutnya, selain pentingnya pelaporan data kependudukan bagi warga pendatang baru, juga diperlukan upaya antisipasi jika terjadi tindak gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga :  Palangka Raya Siaga Darurat Banjir Hingga Akhir Tahun

“Kami harapkan para pendatang membawa data diri lengkap, seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) dan Kartu Keluarga (KK) ditambah surat keterangan pindah atau pengantar perjalanan,”ujarnya.

Dia meminta Ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW), lurah hingga camat lebih aktif melakukan pendataan secara berjenjang di wilayah masing-masing terhadap para pendatang baru. (rin/hnd)






Reporter: Marini

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk segera melakukan pendataan kependudukan bagi warga pendatang baru yang masuk Kota Palangka Raya.

Seiring arus urbanisasi di Kota Palangka Raya diharapkan dapat melakukan pendataan terkait pekerjaan, mengidentifikasi perkembangan penduduk. Termasuk keberadaan dan pertumbuhan pendatang baru.

“Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa laporan data kependudukan untuk para pendatang juga memiliki peranan yang penting. Sehingga, mempermudah mereka untuk mencari lapangan pekerjaan,”ucapnya, Senin (1/5/2023).

Menurutnya, selain pentingnya pelaporan data kependudukan bagi warga pendatang baru, juga diperlukan upaya antisipasi jika terjadi tindak gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga :  Palangka Raya Siaga Darurat Banjir Hingga Akhir Tahun

“Kami harapkan para pendatang membawa data diri lengkap, seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) dan Kartu Keluarga (KK) ditambah surat keterangan pindah atau pengantar perjalanan,”ujarnya.

Dia meminta Ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW), lurah hingga camat lebih aktif melakukan pendataan secara berjenjang di wilayah masing-masing terhadap para pendatang baru. (rin/hnd)






Reporter: Marini

Terpopuler

Artikel Terbaru