32 C
Jakarta
Monday, July 1, 2024
spot_img

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Meningkatkan Efektivitas Pelaksanaan Visi Misi Kepemimpinan Desa

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalteng H Aryawan menyebut bahwa ada beberapa kabupaten yang mendapat perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) di Kalteng. Hal ini sesuai dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 serta berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Penambahan masa jabatan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang lebih panjang bagi kades untuk melaksanakan visi dan misinya. Kepala PMD Kalteng Aryawan mengatakan, penambahan masa jabatan kades ini dirancang untuk memperpanjang periode jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.

“Langkah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kades dalam melaksanakan dan menyelesaikan program-program pembangunan desa yang telah direncanakan,” ujarnya, Senin (24/6).

Baca Juga :  Wagub Kalteng Ciptakan Lagu Waspada Corona

Dirinya menyebut, perpanjangan masa jabatan diharapkan akan meningkatkan efektivitas pelaksanaan visi dan misi kepemimpinan desa. Pengukuhan penambahan masa jabatan kades harus dilakukan maksimal 90 hari kalender setelah undang-undang tersebut disahkan.

ia menjelaskan, pengukuhan ini penting untuk memastikan kades yang bersangkutan dapat segera melanjutkan tugas-tugasnya tanpa hambatan administrative. Selain itu juga segera mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan.

“Dengan penambahan masa jabatan ini, diharapkan para kades dapat memanfaatkan waktu tambahan tersebut untuk mempercepat pembangunan di desa masing-masing, memastikan keberlanjutan program serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” terangnya.

Pengukuhan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebijakan masing-masing kabupaten dengan tenggat waktu yang telah ditentukan. Ada beberapa kabupaten yang menerima penambahan masa jabatan di antaranya Kabupaten Lamandau sebanyak 41 kades, Gunung Mas 100 kades, Pulang Pisau 43 kades, Seruyan 46 kades, Kotawaringin Barat 86 kades belum dikukuhkan karena 23 desa telah melaksanakan pemilihan kades tahun 2023 dan 63 desa masa jabatannya berakhir di Oktober 2025, sehingga penambahan dilakukan langsung selama dua tahun.

Baca Juga :  Rumuskan Pencegahan Karhutla, Gubernur Berharap Bupati dan Wali Kota S

Di Kabupaten Barito Utara ada 81 kades, Barito Selatan 79 kades, Barito Timur 99 kades, Murung Raya 62 kades, Kotawaringin Timur 163 kades dan Sukamara 15 kades. “Untuk Kabupaten Kapuas ada 114 desa, namun telah dikukuhkan pada 19 Juni 2024 lalu dan untuk Kabupaten Katingan tidak ada penambahan masa jabatan,” pungkasnya.

Aryawan berharap, proses pengukuhan di 11 kabupaten yang belum melakukannya dapat segera diselesaikan agar program pembangunan desa bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan administratif. (zia/abw/kpg)

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalteng H Aryawan menyebut bahwa ada beberapa kabupaten yang mendapat perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) di Kalteng. Hal ini sesuai dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 serta berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Penambahan masa jabatan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang lebih panjang bagi kades untuk melaksanakan visi dan misinya. Kepala PMD Kalteng Aryawan mengatakan, penambahan masa jabatan kades ini dirancang untuk memperpanjang periode jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.

“Langkah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kades dalam melaksanakan dan menyelesaikan program-program pembangunan desa yang telah direncanakan,” ujarnya, Senin (24/6).

Baca Juga :  Wagub Kalteng Ciptakan Lagu Waspada Corona

Dirinya menyebut, perpanjangan masa jabatan diharapkan akan meningkatkan efektivitas pelaksanaan visi dan misi kepemimpinan desa. Pengukuhan penambahan masa jabatan kades harus dilakukan maksimal 90 hari kalender setelah undang-undang tersebut disahkan.

ia menjelaskan, pengukuhan ini penting untuk memastikan kades yang bersangkutan dapat segera melanjutkan tugas-tugasnya tanpa hambatan administrative. Selain itu juga segera mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan.

“Dengan penambahan masa jabatan ini, diharapkan para kades dapat memanfaatkan waktu tambahan tersebut untuk mempercepat pembangunan di desa masing-masing, memastikan keberlanjutan program serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” terangnya.

Pengukuhan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebijakan masing-masing kabupaten dengan tenggat waktu yang telah ditentukan. Ada beberapa kabupaten yang menerima penambahan masa jabatan di antaranya Kabupaten Lamandau sebanyak 41 kades, Gunung Mas 100 kades, Pulang Pisau 43 kades, Seruyan 46 kades, Kotawaringin Barat 86 kades belum dikukuhkan karena 23 desa telah melaksanakan pemilihan kades tahun 2023 dan 63 desa masa jabatannya berakhir di Oktober 2025, sehingga penambahan dilakukan langsung selama dua tahun.

Baca Juga :  Rumuskan Pencegahan Karhutla, Gubernur Berharap Bupati dan Wali Kota S

Di Kabupaten Barito Utara ada 81 kades, Barito Selatan 79 kades, Barito Timur 99 kades, Murung Raya 62 kades, Kotawaringin Timur 163 kades dan Sukamara 15 kades. “Untuk Kabupaten Kapuas ada 114 desa, namun telah dikukuhkan pada 19 Juni 2024 lalu dan untuk Kabupaten Katingan tidak ada penambahan masa jabatan,” pungkasnya.

Aryawan berharap, proses pengukuhan di 11 kabupaten yang belum melakukannya dapat segera diselesaikan agar program pembangunan desa bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan administratif. (zia/abw/kpg)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru