26.3 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Kepala PD Wajib Pantau Pegawainya Selama Libur Lebaran

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO Dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di bulan Ramadan khususnya
pada lebaran nanti,
pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB) sudah
mengeluarkan surat edaran (SE) berkenaan larangan mudik bagi aparatur sipil
negara (ASN).
Larangan mudik ini juga berlaku bagi keluarga ASN sekaligus peniadaan cuti
lebaran.

Sekda Kalteng
Fahrizal Fitri mengatakan
bahwa pihaknya sudah menerima SE tersebut. Perihal edaran itu pun sudah disampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah (PD) di
lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.

“Informasi
ini sudah disampaikan secara berjenjang ke kepala PD untuk
selanjutnya menyampaikan
kepada staf masing-masing,” kata
Fahrizal, kemarin (25/4).

Diungkapkannya,
kepala PD memiliki tugas untuk melakukan pemantauan terhadap ASN di instansi
yang dipimpin. Dalam rangka efektivitas
larangan mudik ini, maka diberlakukan sanksi bagi ASN yang melanggar.

Baca Juga :  Keren! Pemprov Kalteng Raih 5 Penghargaan dari BKKBN

“Kuncinya
berada di
tiap kepala PD dalam melakukan pemantauan terhadap stafnya, apabila ada
yang melanggar
, tentu ada sanksi yang
akan diberikan,” ungkapnya.

Dijelaskannya,
larangan mudik bagi para ASN ini
mempertimbangkan
tingginya lonjakan kasus usai libur panjang sebagaimana yang terjadi sebelumnya. “Kami tidak ingin liburan Idulfitri tahun
ini
memunculkan klaster baru di Kalteng, untuk itu kami harapkan seluruh ASN di lingkup Pemprov Kalteng mematuhi
aturan
ini,”
tegas Fahrizal.

Meskipun
pihaknya menyadari
bahwa mudik pada lebaran merupakan momen mempererat silaturahmi, tapi harus dipahami juga bahwa saat ini Indonesia masih berada dalam masa pandemi
Covid-19.

Dengan mematuhi larangan
mudik ini
kita sudah membantu upaya pemerintah dalam rangka menurunkan angka kasus Covid1-9,”
pungkasnya. 

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Minta Vaksinasi dan 3T Terus Ditingkatkan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO Dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di bulan Ramadan khususnya
pada lebaran nanti,
pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB) sudah
mengeluarkan surat edaran (SE) berkenaan larangan mudik bagi aparatur sipil
negara (ASN).
Larangan mudik ini juga berlaku bagi keluarga ASN sekaligus peniadaan cuti
lebaran.

Sekda Kalteng
Fahrizal Fitri mengatakan
bahwa pihaknya sudah menerima SE tersebut. Perihal edaran itu pun sudah disampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah (PD) di
lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.

“Informasi
ini sudah disampaikan secara berjenjang ke kepala PD untuk
selanjutnya menyampaikan
kepada staf masing-masing,” kata
Fahrizal, kemarin (25/4).

Diungkapkannya,
kepala PD memiliki tugas untuk melakukan pemantauan terhadap ASN di instansi
yang dipimpin. Dalam rangka efektivitas
larangan mudik ini, maka diberlakukan sanksi bagi ASN yang melanggar.

Baca Juga :  Keren! Pemprov Kalteng Raih 5 Penghargaan dari BKKBN

“Kuncinya
berada di
tiap kepala PD dalam melakukan pemantauan terhadap stafnya, apabila ada
yang melanggar
, tentu ada sanksi yang
akan diberikan,” ungkapnya.

Dijelaskannya,
larangan mudik bagi para ASN ini
mempertimbangkan
tingginya lonjakan kasus usai libur panjang sebagaimana yang terjadi sebelumnya. “Kami tidak ingin liburan Idulfitri tahun
ini
memunculkan klaster baru di Kalteng, untuk itu kami harapkan seluruh ASN di lingkup Pemprov Kalteng mematuhi
aturan
ini,”
tegas Fahrizal.

Meskipun
pihaknya menyadari
bahwa mudik pada lebaran merupakan momen mempererat silaturahmi, tapi harus dipahami juga bahwa saat ini Indonesia masih berada dalam masa pandemi
Covid-19.

Dengan mematuhi larangan
mudik ini
kita sudah membantu upaya pemerintah dalam rangka menurunkan angka kasus Covid1-9,”
pungkasnya. 

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Minta Vaksinasi dan 3T Terus Ditingkatkan

Terpopuler

Artikel Terbaru