27.3 C
Jakarta
Thursday, April 17, 2025

Pemprov Kalteng Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Fungsional Guru

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan penetapan hasil seleksi kompetensi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional guru di lingkungan Pemprov Kalteng tahun anggaran 2023.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin Melalui Keputusan SekdaKalteng Nuryakin nomor 800/713/II.1/BKD yang ditandatangani Sabtu(23/12)

Dalam poij keputusan tersebut, berdasarkan hasil pengolahan nilai Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Pemprov Kalteng Tahun Anggaran 2023 oleh Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2023 yang disampaikan melalui surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim
Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2023 nomor 13244.1/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 22 Desember 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023, peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi adalah peserta dengan keterangan P/L dan P/L-2 sebagaimana terlampir dalam lampiran II
keputusan ini.

Baca Juga :  Yulhaidir Serahkan SK Pengangkatan PPPK Tahap I Tahun 2021

Point keputusan Sekda Kalteng tersebut menyebut, peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemprov Kalteng Tahun Anggaran 2023 wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Selain itu, peserta juga diminta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta secara online melalui portal SSCASN Tahun 2023 pada laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 24 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024.

Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh peserta dan diunggah melalui akun SSCASN peserta yang bersangkutan sesuai format sebagaimana tercantum dalam lampiran III keputusan ini.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Dukung Tournament Mini Soccer “Piala Kemerdekaan Kapolda Cup” 2023

Berikut link surat keputusan Sekda Kalteng nomor 800/713/II.1/BKD.

“KLIK TULISAN INI UNTUK MELIHAT”






Reporter: M Hafidz

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan penetapan hasil seleksi kompetensi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional guru di lingkungan Pemprov Kalteng tahun anggaran 2023.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin Melalui Keputusan SekdaKalteng Nuryakin nomor 800/713/II.1/BKD yang ditandatangani Sabtu(23/12)

Dalam poij keputusan tersebut, berdasarkan hasil pengolahan nilai Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Pemprov Kalteng Tahun Anggaran 2023 oleh Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2023 yang disampaikan melalui surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim
Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2023 nomor 13244.1/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 22 Desember 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023, peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi adalah peserta dengan keterangan P/L dan P/L-2 sebagaimana terlampir dalam lampiran II
keputusan ini.

Baca Juga :  Yulhaidir Serahkan SK Pengangkatan PPPK Tahap I Tahun 2021

Point keputusan Sekda Kalteng tersebut menyebut, peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemprov Kalteng Tahun Anggaran 2023 wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Selain itu, peserta juga diminta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta secara online melalui portal SSCASN Tahun 2023 pada laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 24 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024.

Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh peserta dan diunggah melalui akun SSCASN peserta yang bersangkutan sesuai format sebagaimana tercantum dalam lampiran III keputusan ini.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Dukung Tournament Mini Soccer “Piala Kemerdekaan Kapolda Cup” 2023

Berikut link surat keputusan Sekda Kalteng nomor 800/713/II.1/BKD.

“KLIK TULISAN INI UNTUK MELIHAT”






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru