33.4 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Pemprov Kalteng Respons Kebijakan Pemerintah Pusat Soal ASN

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggelar Rapat Koordinasi Pemangku Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng. Acara ini berlangsung di Aula BKD pada Jumat (25/10/2024).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala BKD Provinsi Kalteng, Lisda Arriyana. Dalam sambutannya, Lisda menegaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan MenpanRB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan MenpanRB Nomor 11 Tahun 2024 yang berkaitan dengan Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil.

“Rapat koordinasi ini adalah wujud keseriusan Pemprov Kalteng dalam merespons kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri PANRB,” ungkap Lisda.

Baca Juga :  Sebanyak 325 Jemaah Haji Kloter 7 Tiba, 1 Wafat dan 2 Masih Dirawat

Lisda menambahkan, agenda rapat ini juga mencakup pembahasan mengenai penghitungan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang sesuai dengan tata cara dan peraturan yang berlaku.

“Diharapkan semua Pejabat Administrator, Pejabat Pelaksana, dan pihak yang menangani bidang kepegawaian dari setiap perangkat daerah dapat mengikuti rakor ini dengan baik dan seksama,” pesan Lisda kepada peserta.

Kegiatan ini dihadiri pula oleh Plt. Kepala Biro Organisasi, Betri Susilawati, serta para Sekretaris Dinas dan pejabat yang mengurus kepegawaian dari masing-masing perangkat daerah. (mmckalteng)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggelar Rapat Koordinasi Pemangku Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng. Acara ini berlangsung di Aula BKD pada Jumat (25/10/2024).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala BKD Provinsi Kalteng, Lisda Arriyana. Dalam sambutannya, Lisda menegaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan MenpanRB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan MenpanRB Nomor 11 Tahun 2024 yang berkaitan dengan Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil.

“Rapat koordinasi ini adalah wujud keseriusan Pemprov Kalteng dalam merespons kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri PANRB,” ungkap Lisda.

Baca Juga :  Sebanyak 325 Jemaah Haji Kloter 7 Tiba, 1 Wafat dan 2 Masih Dirawat

Lisda menambahkan, agenda rapat ini juga mencakup pembahasan mengenai penghitungan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang sesuai dengan tata cara dan peraturan yang berlaku.

“Diharapkan semua Pejabat Administrator, Pejabat Pelaksana, dan pihak yang menangani bidang kepegawaian dari setiap perangkat daerah dapat mengikuti rakor ini dengan baik dan seksama,” pesan Lisda kepada peserta.

Kegiatan ini dihadiri pula oleh Plt. Kepala Biro Organisasi, Betri Susilawati, serta para Sekretaris Dinas dan pejabat yang mengurus kepegawaian dari masing-masing perangkat daerah. (mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru