PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy menanggapi keluhan masyarakat terkait penggunaan jalan umum oleh angkutan perusahaan besar swasta (PBS) di daerah Gunung Mas (Gumas).
Yulindra mengatakan, seharusnya perusahaan- perusahaan tersebut menggunakan jalan. tersendiri sesuai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang berlaku.
“Jika kita konsisten dengan ketentuan yang ada, PBS-PBS sekarang yang masih menggunakan ruas jalan umum seharusnya sudah menggunakan jalan tersendiri,” ujarnya, Minggu (23/6).
Namun, dirinya juga menjelaskan bahwa ada dasar hukum yang memberikan kelong- garan bagi PBS untuk menggunakan jalan. umum. Undang-Undang Sumber Daya Alam (SDA) Nomor 3 tahun 2022 memberikan ru- ang bagi perusahaan untuk menggunakan ja- lan umum selama jalan khusus angkutan belum tersedia, dengan syarat mereka harus mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku.
“Masyarakat selama ini merasakan keluhan karena jalan-jalan umum ini digunakan. Untuk itu, pemerintah mulai terlibat secara aktif dalam realisasi pembangunan jalan khusus. Artinya, masyarakat diminta untuk mendukung upaya ini,” jelasnya.
Yulindra juga menegaskan bahwa pendanaan untuk pembangunan jalan khusus akan sepenuhnya berasal dari pelaku usaha, tanpa melibatkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau pun anggaran pendapa tan dan belanja Negara (APBN). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng akan mendorong pembentukan konsorsium di bawah koordinasi perusahaan daerah untuk mengawasi proyek tersebut
“Dengan demikian, harapannya pembangunan jalan khusus ini dapat menjadi solusi yang efektif dan berkelanjutan untuk menjaga kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di Gumas dan Kapuas,” tutupnya. (zia/abw/kpg)