27.6 C
Jakarta
Wednesday, March 26, 2025

Dinas PMD Kalteng Dorong Transparansi Dana Desa, DPD RI Beri Dukungan

PALANGKA RAYA, KOMPAS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendorong transparansi dalam pengelolaan dana desa guna meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pembangunan desa. Langkah ini mendapat dukungan dari Anggota Komisi I DPD RI Dapil Kalteng, Agustin Teras Narang, yang melakukan kunjungan kerja dalam rangka reses masa sidang IV tahun 2025 di Aula Lewu Berkah Dinas PMD Provinsi Kalteng, Senin (24/3/2025).

Reses ini bertujuan menginventarisasi materi pengawasan atas implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas PMD Kalteng, H. Aryawan, beserta jajaran, menyampaikan berbagai tantangan terkait pengelolaan dana desa, perencanaan pembangunan, dan transparansi anggaran.

Salah satu fokus utama pembahasan adalah pengawasan penggunaan dana desa yang mencakup review, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan. Aryawan menegaskan bahwa langkah ini bertujuan mencegah penyimpangan dan korupsi, serta memastikan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pembangunan desa.

“Pengawasan yang ketat dan partisipatif sangat diperlukan agar dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, dengan transparansi yang jelas serta melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses perencanaan dan evaluasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Pastikan Kenaikan Gaji Honorer 2020 Bukan Kepentingan Politik

Lebih lanjut, Aryawan menjelaskan bahwa sejumlah kabupaten di Kalteng telah menerapkan sistem pelaporan keuangan berbasis digital melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) Versi 2.0.7. Kabupaten tersebut antara lain Barito Selatan, Barito Utara, Kapuas, Katingan, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Murung Raya, Sukamara, Pulang Pisau, dan Lamandau.

“Aplikasi SISKEUDES telah mencakup perencanaan dan penatausahaan keuangan, sehingga memudahkan pemerintah desa dalam menyusun rencana anggaran serta laporan keuangan secara lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Selain itu, Dinas PMD Kalteng juga telah menggelar berbagai pelatihan untuk meningkatkan kapasitas kepala desa dan perangkat desa. Pelatihan yang diberikan meliputi pengelolaan keuangan desa, pengelolaan aset desa, serta manajemen pemerintahan desa.

“Pelatihan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kompetensi aparatur desa agar lebih profesional dalam mengelola keuangan desa,” tegas Aryawan.

Dalam kesempatan yang sama, Aryawan juga menyatakan dukungannya terhadap program pendirian Koperasi Desa Merah Putih yang diinisiasi pemerintah pusat. Menurutnya, koperasi ini dapat menjadi mitra strategis dalam mengembangkan sektor ekonomi desa sesuai potensi yang dimiliki masing-masing wilayah.

Baca Juga :  Teras Narang Diskusi Empat Pilar Kebangsaan Bersama API Kalteng

“Koperasi Merah Putih akan menjadi mitra bisnis yang saling menguntungkan dan dapat berkolaborasi dalam pengembangan sektor-sektor ekonomi desa,” katanya.

Di sisi lain, kolaborasi antara masyarakat, pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan pihak legislatif juga dinilai penting agar kebijakan yang diambil benar-benar berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Menanggapi hal tersebut, Agustin Teras Narang menyatakan bahwa hasil reses ini akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan efektivitas implementasi UU Desa serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh desa di Kalteng.

“Hasil dari kegiatan reses ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan UU Desa serta memastikan pemerataan pembangunan di seluruh desa di Kalimantan Tengah. Saya berharap pemerintah daerah dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan program yang sejalan dengan visi dan misi Gubernur Kalimantan Tengah dalam mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, KOMPAS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendorong transparansi dalam pengelolaan dana desa guna meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pembangunan desa. Langkah ini mendapat dukungan dari Anggota Komisi I DPD RI Dapil Kalteng, Agustin Teras Narang, yang melakukan kunjungan kerja dalam rangka reses masa sidang IV tahun 2025 di Aula Lewu Berkah Dinas PMD Provinsi Kalteng, Senin (24/3/2025).

Reses ini bertujuan menginventarisasi materi pengawasan atas implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas PMD Kalteng, H. Aryawan, beserta jajaran, menyampaikan berbagai tantangan terkait pengelolaan dana desa, perencanaan pembangunan, dan transparansi anggaran.

Salah satu fokus utama pembahasan adalah pengawasan penggunaan dana desa yang mencakup review, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan. Aryawan menegaskan bahwa langkah ini bertujuan mencegah penyimpangan dan korupsi, serta memastikan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pembangunan desa.

“Pengawasan yang ketat dan partisipatif sangat diperlukan agar dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, dengan transparansi yang jelas serta melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses perencanaan dan evaluasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Pastikan Kenaikan Gaji Honorer 2020 Bukan Kepentingan Politik

Lebih lanjut, Aryawan menjelaskan bahwa sejumlah kabupaten di Kalteng telah menerapkan sistem pelaporan keuangan berbasis digital melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) Versi 2.0.7. Kabupaten tersebut antara lain Barito Selatan, Barito Utara, Kapuas, Katingan, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Murung Raya, Sukamara, Pulang Pisau, dan Lamandau.

“Aplikasi SISKEUDES telah mencakup perencanaan dan penatausahaan keuangan, sehingga memudahkan pemerintah desa dalam menyusun rencana anggaran serta laporan keuangan secara lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Selain itu, Dinas PMD Kalteng juga telah menggelar berbagai pelatihan untuk meningkatkan kapasitas kepala desa dan perangkat desa. Pelatihan yang diberikan meliputi pengelolaan keuangan desa, pengelolaan aset desa, serta manajemen pemerintahan desa.

“Pelatihan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kompetensi aparatur desa agar lebih profesional dalam mengelola keuangan desa,” tegas Aryawan.

Dalam kesempatan yang sama, Aryawan juga menyatakan dukungannya terhadap program pendirian Koperasi Desa Merah Putih yang diinisiasi pemerintah pusat. Menurutnya, koperasi ini dapat menjadi mitra strategis dalam mengembangkan sektor ekonomi desa sesuai potensi yang dimiliki masing-masing wilayah.

Baca Juga :  Teras Narang Diskusi Empat Pilar Kebangsaan Bersama API Kalteng

“Koperasi Merah Putih akan menjadi mitra bisnis yang saling menguntungkan dan dapat berkolaborasi dalam pengembangan sektor-sektor ekonomi desa,” katanya.

Di sisi lain, kolaborasi antara masyarakat, pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan pihak legislatif juga dinilai penting agar kebijakan yang diambil benar-benar berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Menanggapi hal tersebut, Agustin Teras Narang menyatakan bahwa hasil reses ini akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan efektivitas implementasi UU Desa serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh desa di Kalteng.

“Hasil dari kegiatan reses ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan UU Desa serta memastikan pemerataan pembangunan di seluruh desa di Kalimantan Tengah. Saya berharap pemerintah daerah dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan program yang sejalan dengan visi dan misi Gubernur Kalimantan Tengah dalam mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru

/