Site icon Prokalteng

Dinas ESDM Kalteng Ingatkan Galian C Wajib Berizin

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng Vent Christway. (MMCKALTENG)

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng Vent Christway. (MMCKALTENG)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa aktivitas pertambangan Galian C di wilayah Kalteng harus memiliki izin resmi.

Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi mencegah dampak hukum dan lingkungan.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat bersama Wakil Gubernur Kalteng dan Pejabat JPT Pratama Pemprov Kalteng di Aula Jayang Tingang, Selasa (25/2). Vent menekankan bahwa masyarakat yang ingin mengelola Galian C harus mengurus Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha pertambangan, termasuk Galian C, agar memiliki perizinan yang sah. Ini penting untuk menghindari sanksi hukum sekaligus menjaga lingkungan,” ujarnya.

Vent juga mengungkapkan bahwa hampir seluruh kabupaten dan kota di Kalteng memiliki aktivitas Galian C, mengingat materialnya dibutuhkan untuk pembangunan perumahan dan infrastruktur.

Namun, ia mengingatkan bahwa kegiatan tanpa izin dapat menimbulkan masalah hukum serta berdampak buruk pada lingkungan.

Dinas ESDM Kalteng berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan sosialisasi agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan.

“Kami akan memastikan pertambangan di Kalteng, terutama Galian C, berjalan secara legal dan ramah lingkungan,” tegasnya.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya legalitas dalam pertambangan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah tanpa mengabaikan aspek hukum dan lingkungan. (mmckalteng)

Exit mobile version