PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – UPTPPD Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Desk Pemeriksaan dan Pendataan Pajak Kendaraan Bermotor Plat Dinas. Kegiatan ini berlangsung di Aula Andris Nandjan, Kantor Badan Keuangan dan Aset Kabupaten Pulang Pisau, pada Senin (23/9/2024).
Kepala UPTPPD Bapenda Kalteng di Pulang Pisau, Santi Kristiana, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dan penagihan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi pajak kendaraan bermotor serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
“Melalui kegiatan ini, kami juga melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu, serta Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pembebasan Pajak Progresif,” jelas Santi.
Rapat dihadiri oleh perwakilan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan seluruh Pejabat Sekretaris/Pengurus Barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Diharapkan, melalui kegiatan ini, akan tercipta sinkronisasi database antara UPTPPD Pulang Pisau dan SKPD. Ini menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, khususnya untuk kendaraan dinas, melalui sosialisasi dan penagihan pajak yang lebih intensif. (mmckalteng)