PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 Booster kedua, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Suyuti Syamsul mengatakan bahwa pihaknya telah menyesuaikan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Otomatis kita laksanakan. Menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat. Tentu juga harus mempertimbangkan apakah aplikasi P Care untuk booster dua sudah bisa dibuka,” ujar Suyuti, Selasa (24/1).
Dia menerangkan vaksin yang digunakan untuk booster kedua dengan vaksin produk dalam negeri yakni Indovac dan merah putih. Selain vaksin produk dalam negeri, vaksin jenis pfizer juga masih tersedia.
“Soal kecocokan dengan vaksin yang telah digunakan sebelumnya, nanti dinilai oleh tenaga kesehatan di lapangan,” imbuhnya.