PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalteng melalui Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, H. Edy Pratowo sangat mengapresiasi kegiatan DBH Sawit yang dilaksanakan tahun 2023 di Palangkaraya, Minggu (19/11).
DBH Sawit adalah bagian dari Transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 91 Tahun 2023 bahwa penggunaan DBH Sawit untuk kegiatan, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan minimal 80 persen dari alokasi DBH Sawit per daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Edy Pratowo mengharapkan dengan adanya dana bagi hasil sawit tersebut dapat membantu masyarakat dan memberikan perlindungan jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja atau petani di sekitar wilayah perkebunan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan mengatakan, baru 37 persen pekerja terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan di Kalteng.
“Dari 911.000 pekerja di Kalteng ini baru menjadi peserta baru 337.000,” ujarnya.
Dia menjelaskan, para pekerja di perusahaan itu masuk kategori penerima upah karena ada ikatan kerja dengan perusahaan. Sehingga pekerja nya wajib dilindungi karena perlindungan tadi kalau mendapatkan pengobatan itu sampai dengan sembuh. Kalau meninggal dunia, dua orang anaknya diberikan beasiswa sampai Sarjana.
“Jadi ini kita bangun, dan memang perlu intervensi kita bersama. Karena yang kami lindungi ini masyarakat pekerja yang ada di Kalteng,” sambungnya.
Ia mengungkapkan intervensi yang dimaksud dari bantuan-bantuan tadi, alokasi dari APBD untuk pekerja rentan, dana insentif, mungkin mengajak kolaborasi dengan perusahaan melalui CSR.
“Intervensinya juga bantuan iuran itu yang dilakukan Pemda sekarang, di Kalteng sudah ada memberikan bantuan iuran seperti di Katingan Rp10 ribu, Seruyan Rp5 ribu. Jadi dari APBD dialokasikan, dari DBH sawit juga, dan kolaborasi perusahaan melalui CSR,” katanya.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi menambahkan, adapun saat ini BPJAMSOSTEK memiliki lima program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Atau, setidaknya dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, peserta sudah dapat dilindungi dalam program JKK dan JKM. Pada program JKm peserta dapat manfaat sebesar Rp42 juta. Sementara program JKK diberikan pembiayaan berobat tanpa batas sesuai, indikasi medis,” tutup Budi. (pri/kom)