27.9 C
Jakarta
Monday, December 23, 2024

UMP dan UMK 2025 Kalteng Resmi Ditetapkan, Berikut Rinciannya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk tahun 2025. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/578/2024, tertanggal 16 Desember 2024.

Plh Sekda Kalteng, Sri Widanarni, mengungkapkan bahwa UM kabupaten/kota tahun 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

“Kenaikan ini berlaku baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Sri usai menghadiri acara pelantikan FORSILIDASI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Sabtu (21/12).

Sebagai gambaran, UM Kota Palangka Raya ditetapkan sebesar Rp3.525.154,26 untuk tahun 2025. Berikut rincian UMK di sejumlah kabupaten:

  • Pulang Pisau: Rp3.481.226,00
  • Kapuas: Rp3.473.710,50
  • Katingan: Rp3.561.258,83
  • Seruyan: Rp3.870.690,32
  • Kotawaringin Timur: Rp3.559.112,85
  • Kotawaringin Barat: Rp3.700.658,81
  • Lamandau: Rp3.781.317,00
  • Sukamara: Rp3.716.340,00
  • Gunung Mas: Rp3.544.506,38
  • Barito Selatan: Rp3.829.097,81
  • Barito Timur: Rp3.498.701,00
  • Barito Utara: Rp3.900.362,43
  • Murung Raya: Rp3.793.932,00
Baca Juga :  Optimalkan Platform Pena Berkah Memastikan Penggunaan Dana BOS Tepat Sasaran

Selain itu, UMS untuk sektor-sektor tertentu juga telah diatur. Misalnya, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan di Kabupaten Barito Selatan ditetapkan sebesar Rp3.840.000, sementara sub sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas mencapai Rp3.480.000.

Pada sektor pertambangan, upah di Kabupaten Kotawaringin Barat mencapai Rp3.756.169, sedangkan sektor pengolahan di Kabupaten Seruyan ditetapkan sebesar Rp3.879.000.

Sri menjelaskan, kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah. Ia juga mengingatkan perusahaan untuk mematuhi ketetapan tersebut.

“Perusahaan dilarang membayar upah di bawah ketentuan yang berlaku. Namun, pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan pengecualian,” tegasnya.

Bagi perusahaan yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Ciptakan Data Berkualitas, Mudah Diakses untuk Mendukung Satu Data Indonesia Tingkat Daerah

Selain itu, perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, tanpa mengurangi hak pekerja yang sebelumnya sudah menerima upah lebih tinggi dari ketentuan minimum.

Sri berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara adil di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. (mmckalteng)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk tahun 2025. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/578/2024, tertanggal 16 Desember 2024.

Plh Sekda Kalteng, Sri Widanarni, mengungkapkan bahwa UM kabupaten/kota tahun 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

“Kenaikan ini berlaku baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Sri usai menghadiri acara pelantikan FORSILIDASI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Sabtu (21/12).

Sebagai gambaran, UM Kota Palangka Raya ditetapkan sebesar Rp3.525.154,26 untuk tahun 2025. Berikut rincian UMK di sejumlah kabupaten:

  • Pulang Pisau: Rp3.481.226,00
  • Kapuas: Rp3.473.710,50
  • Katingan: Rp3.561.258,83
  • Seruyan: Rp3.870.690,32
  • Kotawaringin Timur: Rp3.559.112,85
  • Kotawaringin Barat: Rp3.700.658,81
  • Lamandau: Rp3.781.317,00
  • Sukamara: Rp3.716.340,00
  • Gunung Mas: Rp3.544.506,38
  • Barito Selatan: Rp3.829.097,81
  • Barito Timur: Rp3.498.701,00
  • Barito Utara: Rp3.900.362,43
  • Murung Raya: Rp3.793.932,00
Baca Juga :  Optimalkan Platform Pena Berkah Memastikan Penggunaan Dana BOS Tepat Sasaran

Selain itu, UMS untuk sektor-sektor tertentu juga telah diatur. Misalnya, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan di Kabupaten Barito Selatan ditetapkan sebesar Rp3.840.000, sementara sub sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas mencapai Rp3.480.000.

Pada sektor pertambangan, upah di Kabupaten Kotawaringin Barat mencapai Rp3.756.169, sedangkan sektor pengolahan di Kabupaten Seruyan ditetapkan sebesar Rp3.879.000.

Sri menjelaskan, kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah. Ia juga mengingatkan perusahaan untuk mematuhi ketetapan tersebut.

“Perusahaan dilarang membayar upah di bawah ketentuan yang berlaku. Namun, pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan pengecualian,” tegasnya.

Bagi perusahaan yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Ciptakan Data Berkualitas, Mudah Diakses untuk Mendukung Satu Data Indonesia Tingkat Daerah

Selain itu, perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, tanpa mengurangi hak pekerja yang sebelumnya sudah menerima upah lebih tinggi dari ketentuan minimum.

Sri berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara adil di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. (mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/