25.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Gubernur Sugianto Bangun 70 Rumah untuk Veteran Pejuang

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) konsisten memberikan perhatian dan apresiasi kepada para veteran pejuang yang ada di Kalteng. Bentuk perhatian yang diberikan selama kepemimpinan H Sugianto Sabran diantaranya rehab dan pembangunan 70 lebih unit rumah layak huni bagi para veteran pejuang dan janda veteran di Kalteng.

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Dinas Perkimtan Provinsi Kalteng menyerahkan bantuan kepada dua orang anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) atas nama Almarhum Idil Laman dan Aceh Jungkir, pekan kemarin. Bantuan yang diberikan Gubernur H Sugianto Sabran berupa 2 unit Rumah Permanen Type 36 beserta Sertifikat Tanah dan IMB yang berlokasi di Jalan Manduhara I, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kota Palangka Raya.

Penyerahan bantuan dilakukan di lokasi rumah anggota LVRI atas nama Aceh Jungkir di Jalan Manduhara I, Kota Palangka Raya. Nampak suasana haru mewarnai penyerahan Sertipikat Tanah dan IMB. Aceh Jungkir tidak mampu menyembunyikan rasa bahagia dan rasa harunya saat menerima bantuan rumah tersebut yang diserahkan oleh Kadis Perkimtan Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung, mewakili Gubernur Kalteng

Baca Juga :  Harjad ke-21 Barito Timur, Pemprov dan Pemkab Harus Bersinergi

“Terima kasih Bapak Gubernur atas perhatian kepada kami anggota legiun veteran, sungguh ini merupakan penghargaan sekaligus kebahagiaan bagi kami, sehingga bisa mendapatkan rumah yang layak huni,” ucap Aceh.

Bantuan tersebut sebagai penghargaan atas jasa para Veteran dalam memperjuangkan Kemerdekaan. Rumah yang diberikan diharapkan bisa menjadi pendorong semangat bagi para anggota LVRI beserta keluarga, sekaligus sebagai wujud empati Gubernur H Sugianto Sabran kepada sesepuh pejuang kemerdekaan yang telah berjuang dan berkorban serta mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.

Hal yang sama disampaikan oleh keluarga Almarhum Idil Laman atas perhatian dan empati Gubernur H Sugianto Sabran kepada keluarga legiun veteran.  Sebagaimana diketahui pada tahun 2018, Gubernur Kalteng telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah Perbaikan Rumah Bagi Veteran dan Janda Pejuang. Sebagai penghargaan atas jasa para Veteran dan Janda Pejuang, Pemprov Kalteng memberikan hibah perbaikan rumah dan fasilitas prasarana lingkungan rumah bagi Veteran dan Janda Pejuang.

Baca Juga :  Lihat Kondisi Rakyat, Gubernur Berharap Tidak Ada Lagi Jalan yang Tida

Veteran kini bisa memperoleh hak-haknya yang dijamin negara. Presiden sudah berikan perhatian besar, pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia yang sebagian isinya mengatur hak-hak veteran, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Peristiwa Keveterenan, Hak-Hak Tertentu, dan Pemakaman di Taman Makam Pahlawan, Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Hari Veteran Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan, Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran, dan Tunjangan Janda, Duda, Yatim Piatu.

Leonard S. Ampung saat menyerahkan rumah mengatakan, “Bapak Gubernur memberikan perhatian khusus kepada para veteran dan pejuang, dan beliau selalu mengingatkan kami, untuk turun langsung ke lapangan melihat secara langsung kelayakan hunian bagi para veteran pejuang dan janda veteran yang ada di Kalimantan Tengah,” pungkasnya.






Reporter: Arjoni

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) konsisten memberikan perhatian dan apresiasi kepada para veteran pejuang yang ada di Kalteng. Bentuk perhatian yang diberikan selama kepemimpinan H Sugianto Sabran diantaranya rehab dan pembangunan 70 lebih unit rumah layak huni bagi para veteran pejuang dan janda veteran di Kalteng.

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Dinas Perkimtan Provinsi Kalteng menyerahkan bantuan kepada dua orang anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) atas nama Almarhum Idil Laman dan Aceh Jungkir, pekan kemarin. Bantuan yang diberikan Gubernur H Sugianto Sabran berupa 2 unit Rumah Permanen Type 36 beserta Sertifikat Tanah dan IMB yang berlokasi di Jalan Manduhara I, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kota Palangka Raya.

Penyerahan bantuan dilakukan di lokasi rumah anggota LVRI atas nama Aceh Jungkir di Jalan Manduhara I, Kota Palangka Raya. Nampak suasana haru mewarnai penyerahan Sertipikat Tanah dan IMB. Aceh Jungkir tidak mampu menyembunyikan rasa bahagia dan rasa harunya saat menerima bantuan rumah tersebut yang diserahkan oleh Kadis Perkimtan Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung, mewakili Gubernur Kalteng

Baca Juga :  Harjad ke-21 Barito Timur, Pemprov dan Pemkab Harus Bersinergi

“Terima kasih Bapak Gubernur atas perhatian kepada kami anggota legiun veteran, sungguh ini merupakan penghargaan sekaligus kebahagiaan bagi kami, sehingga bisa mendapatkan rumah yang layak huni,” ucap Aceh.

Bantuan tersebut sebagai penghargaan atas jasa para Veteran dalam memperjuangkan Kemerdekaan. Rumah yang diberikan diharapkan bisa menjadi pendorong semangat bagi para anggota LVRI beserta keluarga, sekaligus sebagai wujud empati Gubernur H Sugianto Sabran kepada sesepuh pejuang kemerdekaan yang telah berjuang dan berkorban serta mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.

Hal yang sama disampaikan oleh keluarga Almarhum Idil Laman atas perhatian dan empati Gubernur H Sugianto Sabran kepada keluarga legiun veteran.  Sebagaimana diketahui pada tahun 2018, Gubernur Kalteng telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah Perbaikan Rumah Bagi Veteran dan Janda Pejuang. Sebagai penghargaan atas jasa para Veteran dan Janda Pejuang, Pemprov Kalteng memberikan hibah perbaikan rumah dan fasilitas prasarana lingkungan rumah bagi Veteran dan Janda Pejuang.

Baca Juga :  Lihat Kondisi Rakyat, Gubernur Berharap Tidak Ada Lagi Jalan yang Tida

Veteran kini bisa memperoleh hak-haknya yang dijamin negara. Presiden sudah berikan perhatian besar, pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia yang sebagian isinya mengatur hak-hak veteran, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Peristiwa Keveterenan, Hak-Hak Tertentu, dan Pemakaman di Taman Makam Pahlawan, Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Hari Veteran Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan, Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran, dan Tunjangan Janda, Duda, Yatim Piatu.

Leonard S. Ampung saat menyerahkan rumah mengatakan, “Bapak Gubernur memberikan perhatian khusus kepada para veteran dan pejuang, dan beliau selalu mengingatkan kami, untuk turun langsung ke lapangan melihat secara langsung kelayakan hunian bagi para veteran pejuang dan janda veteran yang ada di Kalimantan Tengah,” pungkasnya.






Reporter: Arjoni

Terpopuler

Artikel Terbaru