PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah (Kalteng), Sri Widanarni, menyoroti poin penting dalam Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) No. 36 Tahun 2023.
Menurutnya, penggunaan ABPI yang berlebihan atau salah penempatan bisa menyebabkan kerusakan lingkungan dan berpotensi mengurangi populasi ikan secara cepat.
“Pengaturan alat bantu ini menjadi langkah nyata pemerintah untuk memastikan kelestarian ikan tetap terjaga, serta mencegah praktik penangkapan yang berlebihan,” jelasnya, Senin (22/9).
Sri juga menambahkan bahwa nelayan harus mulai menyesuaikan diri dengan aturan ini agar usaha penangkapan ikan di Kalteng bisa lebih berkelanjutan, tertib, dan efisien.(Hfz)