PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng, Sri Widanarni, menyampaikan bahwa Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) No. 36 Tahun 2023 mengatur dengan tegas mengenai penggunaan alat penangkapan ikan (API) yang ramah lingkungan.
Ia menjelaskan, aturan ini diterbitkan bukan semata-mata membatasi nelayan, tetapi untuk memastikan bahwa alat tangkap yang digunakan tidak merusak lingkungan perairan dan ekosistem ikan.
“Pemakaian alat tangkap yang sesuai aturan sangat penting agar keberlangsungan ekosistem laut dan perairan darat tetap terjaga. Jika alat yang digunakan salah, bisa mengakibatkan kerusakan besar pada habitat ikan,” kata Sri , Senin (22/9).
Dengan aturan ini, pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi nelayan dengan upaya konservasi sumber daya perikanan.(hfz)