26.3 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024

Kalteng Perkuat Skrining Kesehatan Jiwa dan Napza di Seluruh Kabupaten dan Kota

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan kegiatan Orientasi Skrining Intervensi Hasil Skrining Kesehatan Jiwa dan Napza bagi Pengelola Kesehatan Jiwa di Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Acara tersebut berlangsung di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya pada Selasa (20/8/2024), dan dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kalteng, Suyuti Syamsul.

Suyuti Syamsul menyampaikan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan menjadi salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan. “Individu dikatakan sehat dan sejahtera jika memiliki kesehatan dan kesejahteraan yang paripurna, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial,” ujar Suyuti.

Ia menekankan pentingnya kesehatan jiwa sebagai bagian integral dari kesehatan secara keseluruhan, dan merupakan elemen utama dalam menunjang kualitas hidup manusia. “Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mendefinisikan kesehatan jiwa sebagai kondisi di mana seseorang dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial,” tambahnya.

Mengacu pada Survei Kesehatan Indonesia Tahun 2023, masalah kesehatan jiwa pada penduduk usia 15 tahun ke atas masih cukup tinggi, dengan prevalensi 2%, di mana 0,25% di antaranya memiliki pikiran untuk mengakhiri hidup dalam satu bulan terakhir. Prevalensi depresi di Indonesia pada kelompok usia 15 tahun ke atas mencapai 1,4%, dengan prevalensi tertinggi pada kelompok usia 15-24 tahun sebesar 2%, diikuti oleh lansia sebesar 1,9%.

Baca Juga :  Gugus Tugas Covid-19 Pantau Bandara

“Depresi merupakan penyebab utama bunuh diri. Meskipun prevalensi depresi pada anak muda cukup tinggi, tingkat pencarian pengobatan masih rendah, hanya 10,4%. Survei juga menunjukkan bahwa 3% rumah tangga memiliki anggota keluarga dengan gangguan jiwa psikosis atau skizofrenia, di mana 6,6% di antaranya pernah mengalami pemasungan,” paparnya.

Selain itu, survei lain yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021 menunjukkan bahwa prevalensi penyalahgunaan NAPZA dalam satu tahun terakhir meningkat menjadi 1,95%, atau hampir 3,7 juta jiwa di Indonesia.

Permasalahan kesehatan jiwa ini, menurut Suyuti, membawa dampak ekonomi yang signifikan bagi negara.

“Total pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut dari tahun 2016 hingga 2020 mencapai 2,6 triliun rupiah. Selain itu, permasalahan ini juga menyebabkan penurunan produktivitas individu yang mengalami gangguan jiwa serta keluarganya,” ujarnya.

Baca Juga :  Sutoyo Tekankan Loyalitas, Inovasi, Dedikasi dan Kinerja Pejabat Baru

Dalam upaya mempercepat pembangunan kesehatan, Kementerian Kesehatan melakukan terobosan dan inovasi sistem kesehatan melalui perubahan Renstra Kementerian Kesehatan sebagai bagian dari konsep transformasi kesehatan.

“Upaya promotif kesehatan jiwa yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jiwa Pasal 75 menekankan bahwa upaya kesehatan jiwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi individu, keluarga, dan masyarakat. Hal ini dilakukan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Kesmas Dinkes Provinsi Kalteng, Fery Iriawan, serta narasumber dari Dinkes Provinsi Kalteng, RSJ Kalawa Atei, dan Dinkes Kota Palangka Raya. Para peserta terdiri dari Kader dan Petugas Konseling Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-Kalteng. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan kegiatan Orientasi Skrining Intervensi Hasil Skrining Kesehatan Jiwa dan Napza bagi Pengelola Kesehatan Jiwa di Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Acara tersebut berlangsung di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya pada Selasa (20/8/2024), dan dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kalteng, Suyuti Syamsul.

Suyuti Syamsul menyampaikan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan menjadi salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan. “Individu dikatakan sehat dan sejahtera jika memiliki kesehatan dan kesejahteraan yang paripurna, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial,” ujar Suyuti.

Ia menekankan pentingnya kesehatan jiwa sebagai bagian integral dari kesehatan secara keseluruhan, dan merupakan elemen utama dalam menunjang kualitas hidup manusia. “Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mendefinisikan kesehatan jiwa sebagai kondisi di mana seseorang dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial,” tambahnya.

Mengacu pada Survei Kesehatan Indonesia Tahun 2023, masalah kesehatan jiwa pada penduduk usia 15 tahun ke atas masih cukup tinggi, dengan prevalensi 2%, di mana 0,25% di antaranya memiliki pikiran untuk mengakhiri hidup dalam satu bulan terakhir. Prevalensi depresi di Indonesia pada kelompok usia 15 tahun ke atas mencapai 1,4%, dengan prevalensi tertinggi pada kelompok usia 15-24 tahun sebesar 2%, diikuti oleh lansia sebesar 1,9%.

Baca Juga :  Gugus Tugas Covid-19 Pantau Bandara

“Depresi merupakan penyebab utama bunuh diri. Meskipun prevalensi depresi pada anak muda cukup tinggi, tingkat pencarian pengobatan masih rendah, hanya 10,4%. Survei juga menunjukkan bahwa 3% rumah tangga memiliki anggota keluarga dengan gangguan jiwa psikosis atau skizofrenia, di mana 6,6% di antaranya pernah mengalami pemasungan,” paparnya.

Selain itu, survei lain yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021 menunjukkan bahwa prevalensi penyalahgunaan NAPZA dalam satu tahun terakhir meningkat menjadi 1,95%, atau hampir 3,7 juta jiwa di Indonesia.

Permasalahan kesehatan jiwa ini, menurut Suyuti, membawa dampak ekonomi yang signifikan bagi negara.

“Total pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut dari tahun 2016 hingga 2020 mencapai 2,6 triliun rupiah. Selain itu, permasalahan ini juga menyebabkan penurunan produktivitas individu yang mengalami gangguan jiwa serta keluarganya,” ujarnya.

Baca Juga :  Sutoyo Tekankan Loyalitas, Inovasi, Dedikasi dan Kinerja Pejabat Baru

Dalam upaya mempercepat pembangunan kesehatan, Kementerian Kesehatan melakukan terobosan dan inovasi sistem kesehatan melalui perubahan Renstra Kementerian Kesehatan sebagai bagian dari konsep transformasi kesehatan.

“Upaya promotif kesehatan jiwa yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jiwa Pasal 75 menekankan bahwa upaya kesehatan jiwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi individu, keluarga, dan masyarakat. Hal ini dilakukan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Kesmas Dinkes Provinsi Kalteng, Fery Iriawan, serta narasumber dari Dinkes Provinsi Kalteng, RSJ Kalawa Atei, dan Dinkes Kota Palangka Raya. Para peserta terdiri dari Kader dan Petugas Konseling Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-Kalteng. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru