32.6 C
Jakarta
Tuesday, April 22, 2025

Transformasi Birokrasi, Agustiar Sabran Fokus pada Kedisiplinan ASN

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Agustiar Sabran terus mendorong reformasi birokrasi melalui penegakan disiplin kerja di lingkungan pemerintahan.

Komitmen tersebut ditunjukkan dengan penetapan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai kontrak yang terbukti melanggar aturan kedisiplinan.

Instruksi tegas telah dikeluarkan untuk memastikan seluruh ASN dan tenaga kontrak menaati ketentuan jam kerja serta melakukan absensi elektronik melalui aplikasi SINERJA sebagai bentuk pengawasan internal.

“Disiplin adalah fondasi utama pelayanan publik yang berkualitas. Tidak ada toleransi bagi yang melanggar,” tegasnya, baru-baru ini.

Sesuai ketentuan, jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Kalteng ditetapkan pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB untuk Senin hingga Kamis, serta pukul 07.00 WIB sampai 16.00 WIB pada Jumat. Absensi elektronik dilakukan dua kali, yakni pagi dan sore hari.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Lakukan Mutasi dan Rotasi Jabatan Struktural

Agustiar menekankan, ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak mematuhi aturan akan dikenai hukuman sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Hukuman disiplin berkisar dari teguran lisan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tergantung pada tingkat pelanggaran,” ungkapnya.

Tak hanya ASN, pegawai kontrak juga diawasi ketat. Penundaan penyerahan SK pengangkatan sebagai PPPK diberlakukan bagi yang tidak patuh, sebagai bentuk sanksi administratif. Kepala OPD pun diminta aktif memonitor kedisiplinan bawahannya.

“Setiap pelanggaran wajib ditindak. Bahkan jika pejabat berwenang tidak menjatuhkan hukuman kepada bawahannya yang melanggar, maka pejabat tersebut juga akan dikenai sanksi oleh atasan langsungnya,” jelas Agustiar Sabran.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng: Tangani Pandemi, Bupati dan Wali Kota Harus Fokus

Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk membentuk birokrasi yang berintegritas, beretika, dan bertanggung jawab dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

“Pelayanan publik yang baik hanya lahir dari aparatur yang disiplin dan profesional. Ini adalah bagian dari transformasi birokrasi yang sedang kami bangun di Kalimantan Tengah,” tandasnya. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Agustiar Sabran terus mendorong reformasi birokrasi melalui penegakan disiplin kerja di lingkungan pemerintahan.

Komitmen tersebut ditunjukkan dengan penetapan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai kontrak yang terbukti melanggar aturan kedisiplinan.

Instruksi tegas telah dikeluarkan untuk memastikan seluruh ASN dan tenaga kontrak menaati ketentuan jam kerja serta melakukan absensi elektronik melalui aplikasi SINERJA sebagai bentuk pengawasan internal.

“Disiplin adalah fondasi utama pelayanan publik yang berkualitas. Tidak ada toleransi bagi yang melanggar,” tegasnya, baru-baru ini.

Sesuai ketentuan, jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Kalteng ditetapkan pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB untuk Senin hingga Kamis, serta pukul 07.00 WIB sampai 16.00 WIB pada Jumat. Absensi elektronik dilakukan dua kali, yakni pagi dan sore hari.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Lakukan Mutasi dan Rotasi Jabatan Struktural

Agustiar menekankan, ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak mematuhi aturan akan dikenai hukuman sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Hukuman disiplin berkisar dari teguran lisan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tergantung pada tingkat pelanggaran,” ungkapnya.

Tak hanya ASN, pegawai kontrak juga diawasi ketat. Penundaan penyerahan SK pengangkatan sebagai PPPK diberlakukan bagi yang tidak patuh, sebagai bentuk sanksi administratif. Kepala OPD pun diminta aktif memonitor kedisiplinan bawahannya.

“Setiap pelanggaran wajib ditindak. Bahkan jika pejabat berwenang tidak menjatuhkan hukuman kepada bawahannya yang melanggar, maka pejabat tersebut juga akan dikenai sanksi oleh atasan langsungnya,” jelas Agustiar Sabran.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng: Tangani Pandemi, Bupati dan Wali Kota Harus Fokus

Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk membentuk birokrasi yang berintegritas, beretika, dan bertanggung jawab dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

“Pelayanan publik yang baik hanya lahir dari aparatur yang disiplin dan profesional. Ini adalah bagian dari transformasi birokrasi yang sedang kami bangun di Kalimantan Tengah,” tandasnya. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/