PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan pentingnya Buku Kapal Elektronik (E-BKP) bagi pemilik kapal perikanan sebagai syarat utama dalam pengawasan dan pengelolaan perikanan di wilayah tersebut.
Kepala Dislutkan Kalteng, H. Darliansjah, menjelaskan bahwa selain berfungsi sebagai dokumen identitas, E-BKP juga menjadi alat penting untuk mempermudah pemantauan aktivitas kapal perikanan oleh pihak berwenang, mulai dari operasional kapal hingga pemenuhan kewajiban log book penangkapan ikan.
โRegulasi ini memberikan kemudahan dalam pengawasan dan pengelolaan perikanan. Dengan E-BKP, pihak berwenang dapat memantau aktivitas kapal secara lebih efektif,โ ujar Darliansjah, Kamis (21/11).
Menurutnya, E-BKP merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pemilik kapal perikanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021.
Dalam Pasal 76 ayat 2 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap pemilik kapal perikanan wajib memiliki Buku Kapal Perikanan sebagai bukti pendaftaran resmi.
โE-BKP tidak hanya mencatat identitas pemilik kapal, tetapi juga memuat data kapal perikanan serta perubahan yang terjadi. Ini sangat penting dalam rangka pengelolaan perikanan yang lebih baik,โ imbuh Darliansjah.
Dengan implementasi E-BKP, Dislutkan Kalteng berharap seluruh pemilik kapal perikanan di wilayahnya segera memahami pentingnya dokumen ini dan mendaftarkan kapal mereka sesuai prosedur yang berlaku. (hfz)