27.4 C
Jakarta
Friday, April 4, 2025

E-BKP Jadi Syarat Penting Pengawasan Perikanan di Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan pentingnya Buku Kapal Elektronik (E-BKP) bagi pemilik kapal perikanan sebagai syarat utama dalam pengawasan dan pengelolaan perikanan di wilayah tersebut.

Kepala Dislutkan Kalteng, H. Darliansjah, menjelaskan bahwa selain berfungsi sebagai dokumen identitas, E-BKP juga menjadi alat penting untuk mempermudah pemantauan aktivitas kapal perikanan oleh pihak berwenang, mulai dari operasional kapal hingga pemenuhan kewajiban log book penangkapan ikan.

โ€œRegulasi ini memberikan kemudahan dalam pengawasan dan pengelolaan perikanan. Dengan E-BKP, pihak berwenang dapat memantau aktivitas kapal secara lebih efektif,โ€ ujar Darliansjah, Kamis (21/11).

Menurutnya, E-BKP merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pemilik kapal perikanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021.

Baca Juga :  Kepengurusan Forum DAS Kalteng Dilantik, Sekda: Optimalkan Pengelolaan Ekosistem Sungai

Dalam Pasal 76 ayat 2 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap pemilik kapal perikanan wajib memiliki Buku Kapal Perikanan sebagai bukti pendaftaran resmi.

โ€œE-BKP tidak hanya mencatat identitas pemilik kapal, tetapi juga memuat data kapal perikanan serta perubahan yang terjadi. Ini sangat penting dalam rangka pengelolaan perikanan yang lebih baik,โ€ imbuh Darliansjah.

Dengan implementasi E-BKP, Dislutkan Kalteng berharap seluruh pemilik kapal perikanan di wilayahnya segera memahami pentingnya dokumen ini dan mendaftarkan kapal mereka sesuai prosedur yang berlaku. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan pentingnya Buku Kapal Elektronik (E-BKP) bagi pemilik kapal perikanan sebagai syarat utama dalam pengawasan dan pengelolaan perikanan di wilayah tersebut.

Kepala Dislutkan Kalteng, H. Darliansjah, menjelaskan bahwa selain berfungsi sebagai dokumen identitas, E-BKP juga menjadi alat penting untuk mempermudah pemantauan aktivitas kapal perikanan oleh pihak berwenang, mulai dari operasional kapal hingga pemenuhan kewajiban log book penangkapan ikan.

โ€œRegulasi ini memberikan kemudahan dalam pengawasan dan pengelolaan perikanan. Dengan E-BKP, pihak berwenang dapat memantau aktivitas kapal secara lebih efektif,โ€ ujar Darliansjah, Kamis (21/11).

Menurutnya, E-BKP merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pemilik kapal perikanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021.

Baca Juga :  Kepengurusan Forum DAS Kalteng Dilantik, Sekda: Optimalkan Pengelolaan Ekosistem Sungai

Dalam Pasal 76 ayat 2 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap pemilik kapal perikanan wajib memiliki Buku Kapal Perikanan sebagai bukti pendaftaran resmi.

โ€œE-BKP tidak hanya mencatat identitas pemilik kapal, tetapi juga memuat data kapal perikanan serta perubahan yang terjadi. Ini sangat penting dalam rangka pengelolaan perikanan yang lebih baik,โ€ imbuh Darliansjah.

Dengan implementasi E-BKP, Dislutkan Kalteng berharap seluruh pemilik kapal perikanan di wilayahnya segera memahami pentingnya dokumen ini dan mendaftarkan kapal mereka sesuai prosedur yang berlaku. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru