25.9 C
Jakarta
Tuesday, November 5, 2024

Wagub Kalteng Sampaikan Rancangan Perubahan APBD Kalteng 2023

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo. menyampaikan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng. Terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng Tahun Anggaran 2023.

Itu disampaikannya pada saat Rapat Paripurna ke-11, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng,  di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (21/8).Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Abdul Razak.

Edy Pratowo mengatakan, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 2019. Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Bahwa Kepala Daerah selaku  pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, mempunyai kewenangan menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.

“Dengan kewenangan yang diberikan tersebut, pada hari ini secara resmi Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2023 disampaikan kepada DPRD Provinsi Kalteng, untuk dicermati, diteliti dan dibahas bersama,” ujarnya.

Baca Juga :  Pembangunan Fisik Jadi Aspirasi Utama di Murung Raya

Edy menjelaskan. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Disusun dengan memperhatikan capaian target kinerja program dan kegiatan. Realisasi pelaksanaan APBD, perkiraan keadaan yang akan dihadapi dalam sisa waktu Tahun Anggaran 2023, mengantisipasi dampak inflasi, memperhatikan perubahan kondisi ekonomi global, nasional dan regional, serta isu strategis daerah dan perubahan kebijakan nasional yang harus dilakukan penyesuaian di daerah.

“Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023, juga telah memperhatikan Pokok-pokok Kebijakan yang tertuang pada Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.  Seperti yang tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” tutur Wagub.

Baca Juga :  Dua Pj Bupati Diharapkan Bawa Perubahan

Edy menjelaskan. Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2023. Akan secara rinci tertuang dalam Nota Keuangan dan Lampiran Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2023, yang  memuat Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD) Tahun Anggaran 2023.

“RKAP-SKPD Tahun Anggaran 2023 tersebut. Menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, disusun berdasarkan kewenangan pemerintah provinsi yang terdiri dari Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan,” pungkasnya.

Rapur dihadiri oleh Unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Asisten, Staf Ahli Gubernur, Kepala Instansi Vertikal, dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov. Kalteng, Tenaga Ahli dan Para Anggota DPRD Provinsi Kalteng serta Para Sesepuh Daerah, Pemuka Agama, Pemuka Masyarakat, Pimpinan Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan.(hfz/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo. menyampaikan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng. Terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng Tahun Anggaran 2023.

Itu disampaikannya pada saat Rapat Paripurna ke-11, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng,  di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (21/8).Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Abdul Razak.

Edy Pratowo mengatakan, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 2019. Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Bahwa Kepala Daerah selaku  pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, mempunyai kewenangan menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.

“Dengan kewenangan yang diberikan tersebut, pada hari ini secara resmi Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2023 disampaikan kepada DPRD Provinsi Kalteng, untuk dicermati, diteliti dan dibahas bersama,” ujarnya.

Baca Juga :  Pembangunan Fisik Jadi Aspirasi Utama di Murung Raya

Edy menjelaskan. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Disusun dengan memperhatikan capaian target kinerja program dan kegiatan. Realisasi pelaksanaan APBD, perkiraan keadaan yang akan dihadapi dalam sisa waktu Tahun Anggaran 2023, mengantisipasi dampak inflasi, memperhatikan perubahan kondisi ekonomi global, nasional dan regional, serta isu strategis daerah dan perubahan kebijakan nasional yang harus dilakukan penyesuaian di daerah.

“Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023, juga telah memperhatikan Pokok-pokok Kebijakan yang tertuang pada Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.  Seperti yang tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” tutur Wagub.

Baca Juga :  Dua Pj Bupati Diharapkan Bawa Perubahan

Edy menjelaskan. Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2023. Akan secara rinci tertuang dalam Nota Keuangan dan Lampiran Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2023, yang  memuat Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD) Tahun Anggaran 2023.

“RKAP-SKPD Tahun Anggaran 2023 tersebut. Menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, disusun berdasarkan kewenangan pemerintah provinsi yang terdiri dari Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan,” pungkasnya.

Rapur dihadiri oleh Unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Asisten, Staf Ahli Gubernur, Kepala Instansi Vertikal, dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov. Kalteng, Tenaga Ahli dan Para Anggota DPRD Provinsi Kalteng serta Para Sesepuh Daerah, Pemuka Agama, Pemuka Masyarakat, Pimpinan Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan.(hfz/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru