PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran memerintahkan, penarikan segera terhadap produk beras premium yang tidak memenuhi standar mutu.
Langkah tegas ini diambil setelah temuan Tim Satgas Pangan yang mengungkap adanya peredaran beras bermasalah di wilayah provinsi setempat.
Tindakan ini merupakan respons atas pemberitaan media massa yang menyoroti isu beras oplosan yang diduga beredar di Kalimantan Tengah.
Pada 17 Juli 2025, Tim Satgas Pangan juga telah melakukan inspeksi dan pengambilan sampel dari 20 merek beras premium yang beredar di pasaran.
Seluruh sampel kemudian diuji secara laboratorium di UPT BPSMB Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah untuk memastikan kesesuaian mutu.
Hasil awal mengindikasikan adanya produk yang tidak memenuhi standar kualitas premium sebagaimana yang diiklankan dan dijual ke publik.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Agustiar Sabran memerintahkan distributor, grosir, dan retail modern agar segera menarik produk beras yang terbukti tidak sesuai standar.
Pemerintah kabupaten dan kota juga diimbau untuk melakukan pengawasan dan pengujian produk beras premium secara mandiri di wilayah masing-masing.
“Langkah ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi hak konsumen dan memastikan keamanan pangan masyarakat,” katanya.
Agustiar Sabran juga menekankan agar semua temuan pelanggaran segera dilaporkan dan dikoordinasikan dengan Satgas Pangan di daerah.
Tak hanya itu, ia juga meminta pengawasan terhadap peredaran beras di pasar dilakukan secara intensif dan berkelanjutan.
“Saya minta seluruh Tim Satgas Pangan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menindaklanjuti hasil pengawasan sesuai tugas dan kewenangannya,” tegasnya.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai itu pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi.
Warga diminta lebih bijak dalam membeli beras premium serta aktif melaporkan kejanggalan yang ditemukan di lapangan kepada pihak berwenang.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menjaga kualitas bahan pangan sekaligus memberikan perlindungan maksimal terhadap konsumen di Bumi Tambun Bungai. (mmckalteng)