PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo menyampaikan bahwa pelaksanaan target Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) harus minimal mencapai 50 persen untuk mengoptimalkan fungsi Raperda dalam kelanjutan pelaksanaannya.
Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan Raperda harus bebas dari kendala dalam artian tidak ada masalah transisi antara DPRD dan kepala daerah.
Dia menyampaikan bahwa penjadwalan dengan pihak eksekutif untuk pelaksanaan sudah teragendakan.
“Dalam pelaksanaan harusnya tidak ada kendala dalam artian masa transisi DPRD dengan kepala daerah sudah teragendakan jadi nanti tinggal penjadwalan dengan pihak eksekutif untuk pelaksanaan,” ujar wagub.
Edy menambahkan dalam pencapaian target pembangunan daerah, Raperda memiliki peran penting dalam optimalisasi fungsi dan penerapannya. Raperda dapat memberikan payung hukum yang jelas dalam mengoptimalkan kebutuhan setiap sektor untuk membantu peningkatan pendapatan asli daerah dan penataan wilayah.
Namun demikian, dia juga menekankan bahwa perkembangan kebijakan harus selalu diikuti sesuai dengan petunjuk dan aturan yang lebih tinggi serta menyesuaikan kebutuhan.
“Dalam tahun 2024, semua Raperda yang dibahas merupakan prioritas dalam pencapaian target pembangunan Kalimantan Tengah,” tegas wagub.
Hal ini menunjukkan bahwa DPRD Kalteng terus berkomitmen untuk berperan dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan melindungi hak-hak masyarakat di wilayah tersebut. (hfz)