PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk periode I Februari 2025 resmi ditetapkan. Berdasarkan hasil rapat yang digelar Dinas Perkebunan Kalteng, harga TBS untuk tanaman usia 10-20 tahun mencapai Rp3.224,53 per kilogram. Sementara itu, harga crude palm oil (CPO) naik menjadi Rp14.102,10 per kilogram, meningkat Rp473,17 dari periode sebelumnya.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Dinas Perkebunan Kalteng, Achmad Sugianor, mengatakan bahwa perhitungan harga TBS ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024. Ia berharap petunjuk teknis (juknis) segera diterbitkan agar regulasi tersebut dapat diterapkan secara maksimal. “Juknis sangat penting, terutama terkait cara menghitung rendemen setempat,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan adanya penetapan harga ini, pekebun dan pabrik kelapa sawit (PKS) mendapatkan nilai yang wajar serta harga yang seragam di seluruh wilayah Kalteng. “Tidak boleh ada perbedaan harga antar-kabupaten. Harga yang ditetapkan ini harus berlaku merata,” tegasnya.
Penetapan harga TBS ini dihitung berdasarkan realisasi kontrak penjualan CPO dan inti sawit (PK) dari 1 hingga 15 Februari 2025. Harga PK sendiri ditetapkan sebesar Rp10.881,36 per kilogram, dengan indeks K mencapai 91,07 persen.
Adapun rincian harga TBS untuk pekebun mitra berdasarkan umur tanaman adalah sebagai berikut: usia 3 tahun Rp2.430,35, usia 4 tahun Rp2.652,78, usia 5 tahun Rp2.866,40, usia 6 tahun Rp2.949,86, usia 7 tahun Rp3.008,91, usia 8 tahun Rp3.141,37, usia 9 tahun Rp3.224,53, dan usia 10-20 tahun tetap Rp3.224,53.
Rapat penetapan harga ini dihadiri oleh perwakilan Biro Perekonomian Setda Kalteng, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalteng, tim pokja penetapan harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, koperasi, serta dinas perkebunan kabupaten/kota se-Kalteng. (mmckalteng)